Tarif Listrik Juli 2026 Dipastikan Tidak Naik

Jaka M. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Tarif Listrik Juli 2026 Dipastikan Tidak Naik

Gambar atau konten salah?

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026. Keputusan ini berlaku untuk semua pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian tarif pada kuartal ketiga tahun ini.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan daya saing dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Lalu, berapa tarif listrik yang berlaku untuk masing-masing golongan pelanggan pada Juli 2026? Berikut rincian lengkapnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal III 2026 tidak mengalami perubahan. Informasi ini juga disampaikan PT PLN (Persero) melalui akun Instagram resmi mereka. Dalam unggahan tersebut, PLN menjelaskan bahwa keputusan pemerintah bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

PLN juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. "PLN terus berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi seluruh pelanggan," tulis PLN dalam unggahan resminya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah sengaja mempertahankan tarif listrik pada kuartal III 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Bahlil mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.

Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2026. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi pada Triwulan III 2026 guna menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, dan TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TR di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Bagaimana Pemerintah Menentukan Tarif Listrik PLN?

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, yaitu:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs)
  • Indonesian Crude Price (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Untuk penetapan tarif periode Juli hingga September 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026. Berikut datanya:

  • Kurs Rp16.959,32 per dolar AS
  • ICP sebesar US$96,12 per barel
  • Inflasi 0,21 persen
  • HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara

Meski indikator ekonomi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap dipertahankan demi menjaga stabilitas ekonomi dan konsumsi masyarakat.

Tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

tarif listrikPLNJuli-September 2026tidak naikdaya belistabilitas ekonomisubsidinonsubsidi

Komentar

Memuat komentar...