Taufik Sekap Pacar 1,5 Tahun, Akui Menyesal
Gambar atau konten salah?
Sukabumi – Seorang pria berusia 30 tahun bernama Taufik Hidayat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diduga telah menyiksa dengan keji dan menyekap kekasihnya, YTR (29), di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama bertahun-tahun.
Setelah sempat menjadi buronan, Taufik akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Usai penangkapan, ia langsung digiring ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berikut adalah fakta-fakta terbaru seputar penangkapan Taufik Hidayat.
1. Mengaku Menyekap Pacar Selama 1,5 Tahun
Saat diinterogasi oleh petugas, Taufik mengaku terus terang bahwa ia menyekap kekasihnya selama satu setengah tahun. Pengakuan ini berbeda dengan kabar sebelumnya yang menyebutkan korban disekap hampir tiga tahun lamanya. "Taufik Hidayat, kemarin berapa lama disekap itu (menyekap korban)?" tanya petugas. "Satu tahun setengah," jawab Taufik dengan tangan diborgol kabel ties berwarna kuning.
2. Berpindah-pindah Tempat Saat Buron
Selama menjadi buronan, Taufik mengaku terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia sempat melarikan diri ke beberapa kota di luar Bandung. "Ke Cimindi (Cimahi), ke Tangerang, lalu ke beberapa daerah sana Pak," ujar Taufik. Meski sempat licin saat melarikan diri, polisi akhirnya berhasil menangkapnya di kediaman rekannya di wilayah Majalaya. Ia pun menyesali perbuatannya. "Akan tanggung jawab. Menyesal, nyesel banget," ucapnya.
3. Peran Mantan Atasan dalam Penangkapan
Keberhasilan penangkapan Taufik tidak lepas dari peran penting seorang mantan atasannya, Dadang Ahyar Ismail (53). Keduanya pernah bekerja sama di sebuah perusahaan jasa penagihan motor beberapa tahun silam. Ditemui di kediamannya di Ciparay, Dadang bercerita bahwa Taufik berulang kali menghubunginya dengan nomor telepon yang berbeda-beda. Dalam percakapan tersebut, Taufik mengaku merasa tertekan karena kasusnya viral di media sosial dan sempat meminta perlindungan. "Jadi ya sudah, gini aja. Kamu kalau misalkan lari-lari, kalau mujur sampai kakek-kakek pasti lari, capek, saya bilang gitu," kata Dadang kepada awak media pada Rabu, 24 Juni 2026.
4. Polisi Terus Selidiki Kasus
Penyidik Polda Jawa Barat saat ini tengah merampungkan berkas penyelidikan terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat. Meski tersangka sudah ditangkap, pihak kepolisian belum bersedia membeberkan detail perkara secara mendalam. "Sesuai dengan hasil analisa yang kami gelar hari ini, masih banyak yang harus kami dalami, masih banyak yang harus kami gali dan sinkronisasi terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan pada Rabu, 24 Juni 2026.
5. Menunggu Kondisi Korban Membaik
Hendra menjelaskan bahwa tim penyidik belum bisa menggali keterangan langsung dari korban. YTR saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk memulihkan kondisinya. "Kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan dan masih dalam proses di RSHS. Saat ini masih minim, kami dapat informasi masih belum pulih 100 persen," ungkapnya.
6. Keterangan Terbatas dari Korban
Keterangan yang terbatas dari pihak korban menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian dalam menyusun konstruksi perkara yang utuh. Penyidik masih berupaya mencari kesesuaian antara bukti lapangan dengan pernyataan para saksi. "Itu sedang kami gali, sedang kami dalami. Karena keterangan dari korban masih sangat minim, masih belum ada kesesuaian. Kami butuh waktu untuk mendalami lagi," ucapnya menambahkan.
7. Taufik Diperlakukan Secara Manusiawi
Di tengah proses penyelidikan yang terus berjalan, polisi memastikan bahwa Taufik Hidayat diperlakukan secara manusiawi meskipun telah dijebloskan ke dalam tahanan. Hendra juga menyebutkan bahwa hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif dari zat terlarang. "Fisik tersangka kami pastikan sehat secara jasmani dan rohani. Kami juga sudah melakukan tes psikologi awal, tes urine negatif, dan kami lakukan cek fisik seluruh badan," ungkap Hendra. "Kami pastikan tidak ada bentuk kekerasan yang kami lakukan kepada yang bersangkutan maupun orang lain," tuturnya.
8. Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Bibi korban, Erni Heryadi (39), menegaskan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Ia merasa sangat terpukul melihat kondisi keponakannya yang kini mengalami dampak fisik permanen. "Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Masa depan (korban) masih panjang, dia baru 29 tahun," ujarnya. Erni menambahkan bahwa dampak penganiayaan tersebut sangat fatal. "Keponakan saya sudah cacat. Kondisinya mengkhawatirkan," tuturnya.
9. Korban Mulai Pulih
Mengenai kondisi kesehatan YTR, Erni menjelaskan bahwa keponakannya mulai menunjukkan semangat untuk pulih dan sudah bisa diajak berkomunikasi, meskipun keluarga masih sangat menjaga kondisi mentalnya. "Kondisi korban sudah bagus. Dia sudah semangat lagi," katanya. "Komunikasi sudah lancar. Tapi untuk bagaimana-bagaimananya, kami masih jaga mentalnya," ucapnya.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan pihak kepolisian. Keterangan dari korban yang belum pulih sepenuhnya menjadi faktor utama yang memperlambat proses pengungkapan perkara secara menyeluruh. Sementara itu, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kawanan Monyet Serbu Dua Dusun, Warga Ciamis Waswas
Puluhan Ton Eceng Gondok Disikat dari Waduk Jangari Cianjur
Lima Jemaah Haji Tasikmalaya Meninggal di Tanah Suci
Bandung Terima 151 Mesin RDF Hibah, 50 Titik Bantuan TNI AD
DPRD Jabar: Jangan Korbankan Beasiswa Miskin Demi Sekolah Swasta
Pedagang Cuanki di Masjid Pusdai Bandung Meradang, Minta Penertiban Ditunda
Berita Terbaru
Taufik Sekap Pacar 1,5 Tahun, Akui Menyesal
Antrean Truk BBM di Pasuruan, Kemacetan Parah di Pantura
Luhut Akui Program Makan Gratis Terlalu Tergesa-gesa
Registrasi SIM Card Wajib Pindai Wajah Mulai Juli 2026
4 PTS Indonesia Masuk QS WUR 2027, BINUS Tertinggi
Dolar AS Sentuh Rp 17.967, Rupiah Melemah 15 Poin
188 Kasus Kontrak Pemain, APPI Desak Klub Bayar Tunggakan