Toleransi Jalan Umum Batu Bara di Palembang, Butuh Flyover
Gambar atau konten salah?
Palembang – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumatera Selatan, Apriyadi, mengungkapkan bahwa sejumlah pemegang IUP telah meminta toleransi agar truk angkutan batu bara dapat melintas di jalan umum, khususnya untuk aktivitas crossing. 19 Mei 2026.
“Intinya crossing dan toleransi, tapi dari yang sudah kita sampaikan, kita minta mereka harus melakukan aksi baik. Artinya kalau memang mereka mau melintas, ya tunjukkan dulu bahwa mereka punya aksi, bahwa mereka ke depannya akan membangun jalan khusus,”
Apriyadi menegaskan bahwa pemerintah secara prinsip tidak mengizinkan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara. Opsi yang diberikan hanyalah penggunaan jalan khusus, baik yang dibangun sendiri maupun dengan moda transportasi lain yang sesuai aturan.
“Kalau memang mereka serius, kita perpanjang. Kalau tidak serius, kita tutup. Semuanya (berlaku) sama,”
Toleransi akan diberikan secara bertahap dan dievaluasi setiap bulan. Jika perusahaan dinilai serius membangun jalan khusus atau infrastruktur pendukung seperti flyover, maka masa toleransi dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika tidak ada progres pembangunan, izin melintas akan dihentikan.
“Kalau dia harus bangun flyover, urus izinnya, karena kewenangan ada di BPJN. Kalau sudah mulai pembangunan, baru mulai kita kasih toleransi,”
Untuk pembangunan flyover, proses perizinan harus melalui kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Jika sudah memulai pembangunan, baru akan diberikan toleransi.
Apriyadi mengajak semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan. Jika ada yang melanggar dan masih menggunakan jalan umum, laporkan.
Dia menegaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, pengangkutan batu bara wajib menggunakan jalur khusus. Baik jalan khusus sungai, jalan khusus kereta api, ataupun jalan khusus yang mereka bangun sendiri.
Direktur Utama PT Bumi Merapi Energi, Iwan Kurniawan, menyatakan kesiapan perusahaan mengikuti arahan Pemprov Sumsel dan menyiapkan jalur khusus agar tidak mengganggu jalan umum.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pengangkutan batu bara harus menggunakan jalur khusus dan bahwa toleransi hanya diberikan jika perusahaan membangun jalan khusus serta mematuhi prosedur perizinan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Emas Palembang Turun ke Rp 2,673.000 (19 Juni)
Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026 di Sumatera Selatan
Gubernur Sumsel Dorong APDESI Peningkatkan Pembangunan Desa
MPLS 2026: Program Pengenalan Sekolah Baru di Indonesia
Tari Nyambai Ugan Resmi Terdaftar KI Komunal OKU Sumatera
SPMB Sumsel Gelombang Kedua Tutup 19 Juni 2026 Pendaftaran
Berita Terbaru
Lee Jong Suk Unggah Foto Liburan Bali, Dapat Reaksi
Banjir di Jalan Bunga Mawar Medan, Wali Kota Kunjungi
DPRD Bandung Setujui Perda Ketertiban dan Ketentraman
Arif Sahudi Daftarkan SISKS Paku Buwono XIV ke DGIP
Unair: Mahasiswa YIP Harus Kembali Dana Sebelum Lulus
Program Beasiswa Jatim Cakup 143 Ribu Penerima SMA/SMK & PTS
Real Madrid dan Barcelona Siap Bersaing di Musim Panas
Pelatihan Accurate + Sertifikasi CAP: Praktik Akuntansi