Toleransi Jalan Umum Batu Bara di Palembang, Butuh Flyover
Gambar atau konten salah?
Palembang – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumatera Selatan, Apriyadi, mengungkapkan bahwa sejumlah pemegang IUP telah meminta toleransi agar truk angkutan batu bara dapat melintas di jalan umum, khususnya untuk aktivitas crossing. 19 Mei 2026.
“Intinya crossing dan toleransi, tapi dari yang sudah kita sampaikan, kita minta mereka harus melakukan aksi baik. Artinya kalau memang mereka mau melintas, ya tunjukkan dulu bahwa mereka punya aksi, bahwa mereka ke depannya akan membangun jalan khusus,”
Apriyadi menegaskan bahwa pemerintah secara prinsip tidak mengizinkan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara. Opsi yang diberikan hanyalah penggunaan jalan khusus, baik yang dibangun sendiri maupun dengan moda transportasi lain yang sesuai aturan.
“Kalau memang mereka serius, kita perpanjang. Kalau tidak serius, kita tutup. Semuanya (berlaku) sama,”
Toleransi akan diberikan secara bertahap dan dievaluasi setiap bulan. Jika perusahaan dinilai serius membangun jalan khusus atau infrastruktur pendukung seperti flyover, maka masa toleransi dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika tidak ada progres pembangunan, izin melintas akan dihentikan.
“Kalau dia harus bangun flyover, urus izinnya, karena kewenangan ada di BPJN. Kalau sudah mulai pembangunan, baru mulai kita kasih toleransi,”
Untuk pembangunan flyover, proses perizinan harus melalui kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Jika sudah memulai pembangunan, baru akan diberikan toleransi.
Apriyadi mengajak semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan. Jika ada yang melanggar dan masih menggunakan jalan umum, laporkan.
Dia menegaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, pengangkutan batu bara wajib menggunakan jalur khusus. Baik jalan khusus sungai, jalan khusus kereta api, ataupun jalan khusus yang mereka bangun sendiri.
Direktur Utama PT Bumi Merapi Energi, Iwan Kurniawan, menyatakan kesiapan perusahaan mengikuti arahan Pemprov Sumsel dan menyiapkan jalur khusus agar tidak mengganggu jalan umum.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pengangkutan batu bara harus menggunakan jalur khusus dan bahwa toleransi hanya diberikan jika perusahaan membangun jalan khusus serta mematuhi prosedur perizinan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
