Vlad Tataru Dideportasi Penelitian Tanpa Izin di Lore Lindu
Gambar atau konten salah?
Vlad Alexandru Tataru, warga negara Jerman, telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu di Sulawesi Tengah. Tindakan ini diambil setelah dia terbukti melakukan penelitian di Taman Nasional Lore Lindu tanpa izin resmi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Muhammad Akmal , Tataru masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian. “Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian,” kata Akmal pada Senin, 23 Maret 2026.
Selama pemeriksaan, Tataru ditemukan membawa sejumlah sampel tumbuhan yang dikumpulkan di lokasi penelitian tanpa mengantongi izin, termasuk izin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Akmal menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi,” ujar Akmal. Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk melindungi kekayaan alam serta memastikan kegiatan penelitian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan menempatkan Tataru pada daftar penangkalan, sehingga dia tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Akmal mengimbau seluruh warga negara asing di Indonesia agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan penelitian serta pengambilan sampel sumber daya alam.
Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
Kasus ini menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian dan perizinan penelitian di Indonesia, agar tidak menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
