Warga Bandarlampung Blokir Rel Setelah Mobil Terjepit Di Jalan
Gambar atau konten salah?
Video yang beredar di media sosial menampilkan sekelompok warga di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung memblokir rel kereta api. Aksi ini dilakukan setelah mobil mereka tersempar oleh kereta pada 25 Maret 2023.
Di dalam rekaman, beberapa pemuda terlihat meletakkan batangan besi di jalur kereta. Penyebaran video ini cepat meluas, memicu perhatian publik.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan bahwa menempatkan benda di atas rel merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan perjalanan kereta. "Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api," kata Manajer Humas KAI, Azhar Zaki Assjari.
Azhar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2023. Ia mengingatkan bahwa situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga, namun kondisi berangsur menjadi kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. "Situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga. Namun kondisi berangsur kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat," tambahnya.
Menurut Azhar, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur hal ini. "Pada Pasal 180 disebutkan setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," ia sampaikan.
Dia juga menegaskan Pasal 181 yang melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian. "Pasal 181 juga melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian," jelasnya.
Azhar mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," ujarnya.
Insiden ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kereta api dan peran aparat dalam mencegah tindakan berbahaya di jalur kereta.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wanita ODGJ Tenggelam di Sungai Komering
Cair Lagi! Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Juli 2026 Mulai Disalurkan
Warga Tak Bayar Pajak, Dana untuk Cor Jalan
Gaji Magang Kemnaker 2026 Capai Rp5 Juta
Bupati Mesuji Minta Empat Pembunuh Tapir Dihukum Berat
11 Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Enam Daerah di Sumsel
Berita Terbaru
Macet 3 Km di Batu Saat Libur Sekolah
Wisatawan India Raib Rp23 Juta Usai Cium Zat Wangi
Deschamps: Kunci Kemenangan Prancis Lawan Provokasi
Akademisi: Ganti Nama Sunda Jangan Hanya Simbol
Aldi Taher Jual Mochi Raksasa di Sukabumi, Ini Harganya
Nuno Mendes Waspadai Duel Lawan Lamine Yamal di 16 Besar
Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 2,78 Juta Pekan Depan