Yassierli Dorong WFH Satu Hari Mingguan di Perusahaan Swasta
Gambar atau konten salah?
WFH satu hari dalam sepekan menjadi fokus utama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ketika ia mengimbau perusahaan swasta untuk menyediakan opsi kerja dari rumah bagi karyawan. Kebijakan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan maupun gaji bulanan.
"Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ujar Yassierli.
Ia menegaskan bahwa cuti tahunan tidak akan dipengaruhi. "Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ujarnya.
Peraturan serupa sudah diumumkan sebelumnya pada 31 Maret 2026, di mana pemerintah menetapkan WFH satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara. Untuk ASN, hari kerja WFH ditetapkan setiap hari Jumat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa WFH swasta akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Airlangga menyatakan bahwa jadwal WFH akan dimulai 01 April 2026 dan akan berbeda menurut sektor. Ia juga menyoroti bahwa pengaturan melalui surat edaran tersebut mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Dengan demikian, kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja sambil menjaga hak karyawan, sekaligus mendorong efisiensi energi di lingkungan kerja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
