Gambar atau konten salah?
Revisi Undang‑Undang Kepolisian disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna ke‑21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025‑2026. Rapat berlangsung di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada 09 Juni 2026. Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan perwakilan pemerintah turut hadir.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Di antara peserta juga hadir Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Dasco memulai sesi dengan mempersilakan Kepala Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I mengenai RUU Polri.
Setelah laporan Habiburokhman, Dasco mengajukan pertanyaan: “Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” Semua peserta sidang menyatakan setuju dan menekan palu untuk menandai pengesahan.
Pra‑pengesahan, Komisi III DPR dan pemerintah sudah membahas daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri. Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna.
Rapat tingkat I diadakan di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, pada 08 Juni 2026. Di sana, RUU Polri memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk mengenai batas usia pensiun anggota Polri.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Wamenkum Eddy Hiariej dalam kesempatan tersebut. Ia menambahkan, “Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.”
Selain itu, ada perubahan pada Pasal 2 tentang aturan peralihan batas usia pensiun. Berikut bunyi ketentuannya ketika UU Polri mulai berlaku:
- a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat Undang‑Undang ini mulai berlaku.
- b. Anggota yang berusia 57 tahun pada saat Undang‑Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
- c. Anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang‑Undang ini diundangkan.
Dengan keputusan ini, DPR RI mengesahkan revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002. RUU Polri kini menjadi UU resmi, menandai langkah penting dalam pembaruan regulasi kepolisian di Indonesia. Perubahan ini menyesuaikan usia pensiun perwira tinggi dan memperjelas mekanisme perpanjangan pensiun, sekaligus menegaskan peran Presiden dalam menetapkan kebutuhan pensiun. Rancangan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan modern dan meningkatkan kesejahteraan anggota kepolisian.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
