Rizki W. · 2 min baca · 2 jam lalu · 12 dibaca
Bisik.id

Gambar atau konten salah?

Revisi Undang‑Undang Kepolisian disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna ke‑21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025‑2026. Rapat berlangsung di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada 09 Juni 2026. Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan perwakilan pemerintah turut hadir.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Di antara peserta juga hadir Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Dasco memulai sesi dengan mempersilakan Kepala Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I mengenai RUU Polri.

Setelah laporan Habiburokhman, Dasco mengajukan pertanyaan: “Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” Semua peserta sidang menyatakan setuju dan menekan palu untuk menandai pengesahan.

Pra‑pengesahan, Komisi III DPR dan pemerintah sudah membahas daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri. Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna.

Rapat tingkat I diadakan di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, pada 08 Juni 2026. Di sana, RUU Polri memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk mengenai batas usia pensiun anggota Polri.

“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Wamenkum Eddy Hiariej dalam kesempatan tersebut. Ia menambahkan, “Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.”

Selain itu, ada perubahan pada Pasal 2 tentang aturan peralihan batas usia pensiun. Berikut bunyi ketentuannya ketika UU Polri mulai berlaku:

  • a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat Undang‑Undang ini mulai berlaku.
  • b. Anggota yang berusia 57 tahun pada saat Undang‑Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
  • c. Anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang‑Undang ini diundangkan.

Dengan keputusan ini, DPR RI mengesahkan revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002. RUU Polri kini menjadi UU resmi, menandai langkah penting dalam pembaruan regulasi kepolisian di Indonesia. Perubahan ini menyesuaikan usia pensiun perwira tinggi dan memperjelas mekanisme perpanjangan pensiun, sekaligus menegaskan peran Presiden dalam menetapkan kebutuhan pensiun. Rancangan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan modern dan meningkatkan kesejahteraan anggota kepolisian.

Revisi UU PolriDPR RIKepolisian Negara Republik IndonesiaUsia PensiunPresidenKomisi III DPRKepolri Listyo Sigit Prabowo

Komentar

Memuat komentar...