3.144 Guru Honorer Tanpa Gaji, DPRD Minta Regulasi

Jaka M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 69 dibaca
Bisik.id
3.144 Guru Honorer Tanpa Gaji, DPRD Minta Regulasi

Gambar atau konten salah?

3.144 guru honorer di Kota Bandung belum menerima gaji sejak 01 Januari 2026. DPRD Kota Bandung menegaskan perhatian serius terhadap kondisi ini, menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan regulasi yang dapat menjamin masa depan tenaga pendidik non-ASN.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menegaskan bahwa Pemkot harus berhati-hati dalam menyusun aturan. “Kita di Komisi IV itu sudah beberapa kali membahas bagaimana nih mekanisme yang memungkinkan gitu sebagai opsi emergency exit-nya. Tapi balik lagi, kalau regulasi itu kan tidak bisa person to person. Karena dalam kondisi begini, niat baik itu malah bisa menjadi kasus hukum ke depannya,” kata Iman.

Menurut Iman, Undang‑undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan kewenangan pembuatan regulasi di tingkat pemerintah pusat. “Sebagai kota/kabupaten, ini memang bab begini kita tidak bisa serta‑merta menterjemahkan. Apalagi itu payung hukumnya undang‑undang, kewenangannya bukan di kami,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa Kota Bandung masih mengalami defisit tenaga pengajar. Regulasi saat ini hanya mengatur keberadaan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai pemerintah, baik PNS maupun PPPK. “Nah, ini untuk di bawah ya, kota/kabupaten, itu memang bab begini kita tidak bisa serta‑merta menterjemahkan,” jelas Iman.

Komisi IV menuntut Pemkot segera menyiapkan regulasi yang dapat memberi jaminan bagi guru honorer. Dengan regulasi yang jelas, keringat dan kinerja mereka dapat diberi apresiasi sesuai tugas masing‑masing.

“Jadi kalau regulasi ini clear ke depannya, insyaallah tidak lagi menjadi kendala. Saya kemarin terakhir berkomunikasi dengan Kadisdik, ya mudah‑mudahan di minggu kesatu atau minggu kedua bulan Mei bisa disalurkan,” katanya.

“Dari kami, insyaallah DPRD terus mengawal ya supaya pencairan gajinya sesegera mungkin,” pungkasnya.

Peristiwa ini bertepatan dengan rapat Komisi IV pada 28 April 2026, di mana para anggota menegaskan pentingnya koordinasi antara DPRD, Pemkot, dan Kadisdik untuk menyelesaikan masalah pembayaran guru honorer. Dengan regulasi yang terstruktur, harapan warga Bandung adalah agar tenaga pendidik non-ASN tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian finansial, sekaligus memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.

guru honorergajiKota BandungDPRDregulasiASNdefisit tenaga pengajar

Komentar

Memuat komentar...