Ade Armando dan Abu Janda Dituduh Potong Ceramah Kalla

Ayu W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
Ade Armando dan Abu Janda Dituduh Potong Ceramah Kalla

Gambar atau konten salah?

Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda kini menjadi sorotan setelah melaporkan potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). Video tersebut diunggah ke media sosial, lalu menjadi bahan komentar dan kontroversi.

Pelaporan dilakukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan masuk ke catatan polisi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 April 2026. Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut pada 21 April 2026, dan saat ini masih dalam tahap pengkajian.

Menurut Ade Armando, ia tidak memahami isi laporan tersebut. “Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” ujarnya. Ia menambahkan, “Siap lah (mengikuti proses hukum).”

Di sisi lain, Abu Janda merespons singkat. Ia menyatakan bahwa ada unsur dendam politik. “Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” katanya. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.

Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menjelaskan alasan pelaporan. “Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa Ade mengunggah potongan video JK di channel YouTube Cokro TV, sementara Permadi mempostingnya di akun Facebooknya. Menurut Nurlette, video tersebut “membuat kegaduhan” dan dapat memprovokasi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa jika video tersebut diposting secara utuh, tanpa dipotong, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pengkajian.

Komers Budi Hermanto, Kepala Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi keberadaan laporan. “Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” katanya. Ia menambahkan bahwa laporan diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kontroversi ini muncul di tengah ketegangan politik. Ade dan Abu Janda menolak tuduhan bahwa mereka memotong dan menyebarkan video ceramah Jusuf Kalla. Sementara APAM menilai bahwa video tersebut mengandung unsur penghasutan dan provokasi. Sehingga, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan akhir.

Berbagai pihak menunggu hasil investigasi. Jika terbukti tidak ada pelanggaran, maka tuduhan akan dianggap tidak berdasar. Namun, jika terbukti ada unsur penghasutan, maka pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi. Keputusan akhir akan mempengaruhi persepsi publik terhadap peran media sosial dalam menyebarkan konten politik.

Ade ArmandoAbu JandaJusuf KallaAPAMPolda Metro JayaLaporan polisiPenghasutanKontroversi

Komentar

Memuat komentar...