AP2SI Jawa Barat Kritik KHDPK, Penurunan Luas Sosial
Gambar atau konten salah?
AP2SI Jawa Barat menegaskan kritik tajam terhadap arah kebijakan terbaru Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Organisasi ini menilai bahwa kebijakan pemerintah kini menjauh dari semangat awal perhutanan sosial, yakni memperluas akses dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
Perubahan ini muncul setelah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011‑2030 diundangkan. Dalam dokumen tersebut, alokasi KHDPK untuk program Perhutanan Sosial di Pulau Jawa ditetapkan hanya 583.629 hektare.
Perbandingannya, pada Keputusan Menteri LHK Nomor SK.287/MENLHK/PLA.2/4/2022 alokasi lahan KHDPK untuk Perhutanan Sosial mencapai 922.769 hektare. Selisihnya berarti penyusutan ruang kelola masyarakat hingga ratusan ribu hektare.
Ketua AP2SI Jawa Barat Dedi Junaedi menyatakan, “Kondisi ini memunculkan ketidakjelasan arah dan pelaksanaan kebijakan dan hilangnya kepastian akses masyarakat terhadap kawasan hutan, selain itu dengan terbitnya Permen Kehutanan Nomor 8 tahun 2026, ini kembali menyempitkan ruang hak masyarakat untuk mengelola wilayah hutan.” Ia mengungkapkan pendapat tersebut di konferensi pers di Bandung pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dedi menyoroti bahwa masalahnya tidak hanya terletak pada berkurangnya luasan. AP2SI juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang dinilai minim keterlibatan masyarakat, khususnya Kelompok Tani Hutan (KTH) yang selama ini menjadi pelaksana langsung program perhutanan sosial. Ia menambahkan, “Pihak pemerintah tidak ada penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan pengurangan tersebut dan tidak ada konsultasi publik yang memadai.”
Organisasi ini juga mengkritik kondisi di lapangan. Salah satu sorotan adalah proses verifikasi dan validasi kelompok tani yang dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian. Selain itu, transformasi program perhutanan sosial di wilayah KHDPK disebut mengalami stagnasi. Dedi menjelaskan, “Pemerintah selalu beralasan karena dokumen sedang berproses, belum ditetapkan dan disahkannya pengelolaan KHDPK oleh menteri, selain itu juga di sisi yang lain, proses penyusunan dan pembahasan rencana pengelolaan KHDPK berlangsung tertutup dan tidak transparan.”
Menurut AP2SI, situasi tersebut berisiko memperbesar konflik sosial serta memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pengelolaan kawasan hutan.
Sebagai respons, AP2SI Jawa Barat menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Berikutnya, daftar tuntutannya:
- KHDPK harus tetap diprioritaskan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan awal.
- Pemerintah diminta membuka dokumen Rencana Pengelolaan KHDPK secara transparan kepada publik.
- Kelompok tani hutan dan organisasi perhutanan sosial harus dilibatkan secara nyata dalam penyusunan kebijakan, termasuk mengakomodasi permohonan subjek dan objek yang telah diajukan.
- Pelayanan teknis berupa fasilitasi, verifikasi, dan validasi permohonan Perhutanan Sosial diminta segera dijalankan tanpa penundaan.
- Pemerintah didorong menjelaskan secara terbuka alasan perubahan dan pengurangan alokasi Perhutanan Sosial di kawasan KHDPK.
- Pengelolaan KHDPK harus menjamin perlindungan sosial‑ekologi masyarakat sekaligus menjaga fungsi hutan di Pulau Jawa.
- AP2SI mendorong perubahan paradigma pengelolaan hutan dari sekadar pemberian akses menjadi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat atas wilayah kelola.
“Kami percaya bahwa hutan di Pulau Jawa tidak bisa diselamatkan hanya dengan pendekatan administratif dan birokratis. Hutan akan lestari apabila masyarakat di sekitarnya memperoleh pengakuan, perlindungan, kepastian hak, dan ruang kelola yang adil.” pungkas Dedi Junaedi.
Dengan penurunan luas KHDPK, banyak masyarakat hutan di Jawa merasa terpinggirkan. Kritik AP2SI menyoroti perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat, serta transparansi dalam setiap langkah kebijakan. Tanpa keterlibatan aktif, risiko konflik sosial dan kerusakan lingkungan dapat meningkat, mengancam keberlanjutan hutan dan mata pencaharian penduduk sekitar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
