Bandung Hidupkan 18 Insinerator, Satu Unit Gagal Emisi

Fajar H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Bandung Hidupkan 18 Insinerator, Satu Unit Gagal Emisi

Gambar atau konten salah?

Pemkot Bandung memutuskan untuk menghidupkan kembali teknologi pengolahan sampah berbasis insinerator. Keputusan ini muncul setelah pemerintah kota mengklaim bahwa belasan mesin tersebut sudah melewati uji polutan.

Namun, pada 01 Februari 2026, Pemkot Bandung sebelumnya menghentikan operasional 19 insinerator di berbagai titik. Penutupan itu dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan fasilitas tersebut tidak memenuhi standar emisi karena melebihi batas kadar polutan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, insinerator kembali dioperasikan karena adanya surat edaran dari KLH. Darto menegaskan bahwa surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.

Peraturan tersebut mencakup 8 parameter yang harus diuji: partikulat, sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOₓ), merkuri (Hg), hidrogen klorida (HCl), hidrogen fluorida (HF), karbon monoksida (CO), serta dioksin dan furan.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa hanya 1 dari 19 unit insinerator yang tidak memenuhi ambang batas polutan. Unit tersebut berada di TPS di kawasan Rumah Deret Tamansari. Darto menegaskan, “Jadi dari 19 insinerator yang kita punya, hanya satu yang gagal, di rumah deret. Kalau sisanya maha man semua. Hasil terbarunya begitu yah oleh Sukopindo. Itu diukur pakai delapan jenis polutan. Aman, di bawah bakumu itu semua kalau yang 18 mah,” ia ungkap.

Selama beroperasi, seluruh mesin insinerator di Kota Bandung mampu mengolah sekitar 110 ton sampah per hari. Namun, Darto menyatakan bahwa kapasitas tersebut mengalami penurunan karena penyesuaian.

Ia menjelaskan bahwa setelah analisis bersama perguruan tinggi, ditemukan tiga masalah dalam pengoperasian insinerator: kesalahan dalam operasi, kesalahan saat pengukuran, dan masalah pada alat. “Kenapa kemarin masih ada yang jelek? Dianalisis lah sama kita lewat perguruan tinggi yang jadi partner. Ketemu ada tiga jenis, keliru mengoperasikan, keliru saat mengukur dan keliru alatnya ada masalah. Begitu diperbaiki, yang 19 itu aman semua kecuali satu,” pungkasnya.

Dengan perbaikan tersebut, Pemkot Bandung berharap semua insinerator dapat beroperasi sesuai standar, kecuali satu unit di Rumah Deret Tamansari. Keputusan ini menandai langkah berulang kota dalam mengelola sampah secara termal, sambil tetap mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku.

insineratoremisi polutanPeraturan Menteri Lingkungan HidupTPS Rumah Deret Tamansari110 ton sampah per hariPemkot BandungKementerian Lingkungan Hidup

Komentar

Memuat komentar...