Bandung Minta Status Darurat Sampah untuk Menangani Tumpukan

Rizki W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 84 dibaca
Bisik.id
Bandung Minta Status Darurat Sampah untuk Menangani Tumpukan

Gambar atau konten salah?

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan keinginan yang tak terduga pada Senin, 01 Juni 2026. Ia meminta agar wilayahnya diberi status darurat sampah.

Keputusan ini muncul ketika Farhan menjawab pertanyaan wartawan tentang evaluasi libur panjang di Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa selama periode liburan, kota mengalami lonjakan timbulan sampah yang signifikan.

“Selama musim liburan ini, memang beban terhadap daya dukung lingkungan luar biasa beratnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah turun tangan langsung membantu kita untuk membuka kuota pengangkutan sampah ke (TPA) Sarimukti,” kata Farhan.

Farhan menambahkan bahwa kewenangan untuk menambah kuota dan membuka pintu TPA Sarimukti hanya dimiliki oleh Gubernur Jawa Barat. Kota Bandung tidak memiliki TPA sendiri, sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah pengolahan sampah semaksimal mungkin. “Apabila ada sisa-sisa tumpukan, ya memang pada dasarnya harus kita dibantu oleh Gubernur,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Farhan mengutarakan keinginannya agar Bandung dinyatakan sebagai wilayah darurat sampah. Dengan status tersebut, pemerintah kota dapat melakukan langkah-langkah darurat untuk menangani tumpukan sampah di lapangan.

Permintaan Farhan didukung oleh data yang menunjukkan masih tersisa 1.609 sampai 2.800 ton tumpukan sampah di beberapa Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Bandung. Tumpukan tersebut paling banyak berada di lima TPS, yaitu:

  • TPS Ciwastra
  • TPS Batununggal
  • TPS Kopo Elok
  • TPS Dago Elos
  • TPS Babakan Siliwangi

“Pada saat bersamaan juga kami sudah mengajukan pada pemerintah provinsi agar Kota Bandung dinyatakan sebagai darurat sampah, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Farhan.

Ia menutup dengan mengatakan, “Jadi kami sedang menunggu ketetapan dari pemerintah provinsi mengenai penetapan Bandung dalam keadaan darurat sampah. Sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah darurat dalam hal kebijakan.”

Keputusan ini menyoroti tantangan pengelolaan sampah di kota yang tidak memiliki fasilitas akhir pembuangan sendiri. Status darurat sampah dapat menjadi mekanisme tambahan untuk mempercepat penanganan tumpukan sampah yang menumpuk di wilayah Bandung.

Wali Kota Bandungstatus darurat sampahTPA SarimuktiTPSKementerian Lingkungan Hidupgubernur Jawa Barattumpukan sampah

Komentar

Memuat komentar...