Bandung Siapkan Raperda Bantuan Hukum Miskin untuk Masyarakat
Gambar atau konten salah?
DPRD Kota Bandung menyoroti kondisi masyarakat yang masih berada di fase prasejahtera. Untuk menanggulangi masalah ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Rapat pembahasan Raperda dimulai pada hari ini. Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, memimpin pertemuan tersebut dan menegaskan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam pelaksanaan peraturan.
Dudy menekankan bahwa perencanaan anggaran harus didasarkan pada data yang valid, termasuk jumlah kasus yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. “Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” kata Dudy dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini dianggap penting agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
DPRD berharap bahwa melalui penyusunan naskah akademik dan Raperda ini, masyarakat miskin di Kota Bandung dapat memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas di masa depan.
Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, menyampaikan bahwa kehadiran peraturan ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan. Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana didorong dalam KUHP baru.
“Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh,”
Asep menekankan pentingnya kualitas advokat yang akan dilibatkan dalam program bantuan hukum. Menurutnya, perlu ada sistem penilaian atau grading agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten dan tidak asal-asalan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dapat meningkat.
Anggota Bapemperda, Erick Darmadjaya, menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait istilah yang digunakan, apakah bantuan hukum atau keadilan. Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin yang berada pada kelompok desil bawah.
“Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, inisiatif DPRD Kota Bandung ini menandai langkah konkret menuju akses hukum yang lebih merata. Dengan menekankan perencanaan anggaran berbasis data, kriteria advokat yang ketat, dan pendekatan restoratif serta mediasi, peraturan ini berpotensi memperkuat sistem keadilan bagi warga kurang mampu di Bandung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
