Bandung Tegorakan PKL di Trotoar, Jaga Lalu Lintas & Kualitas
Gambar atau konten salah?
Pemkot Bandung sedang menegakkan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di kota ini. Fokusnya adalah menata ulang titik-titik penjualan yang beroperasi di trotoar, sehingga lalu lintas dan kebersihan jalan dapat terjaga.
Baru-baru ini, Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bandung telah membongkar beberapa lapak PKL di kawasan strategis. Kios di Jalan Eyckman, Sukajadi, serta Cicadas Market menjadi contoh pertama. Langkah ini diambil untuk menegakkan kebijakan bahwa PKL tidak boleh memiliki ruang semi‑permanen di trotoar.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa setelah dua kawasan tersebut selesai, penertiban akan meluas ke titik-titik lain. Ia berkata, “Jadi kan ini kolaborasi dengan pemerintah provinsi, dengan Pak Gubernur. Pak Gubernur sudah memberikan contoh di Sukajadi, kemudian kita sama-sama di Cicadas,” kata Farhan, Jumat (22/5/2026).
Farhan menambahkan, “Berikutnya adalah beberapa titik di seputaran Monju, Dipatiukur, Hasanuddin, Bagusrangin, dan Teuku Umar. Itu seputaran itu akan ditertibkan juga. Kemudian juga di Gelap Nyawang juga akan ditertibkan,” ucapnya menambahkan.
Ia menegaskan bahwa PKL tidak diizinkan membangun lapak semi hingga permanen. “PKL tidak diizinkan membangun lapak semi hingga permanen. Masalahnya, kata dia, kondisi ini terjadi karena dibiarkan pemerintah daerah terdahulu,” kata Farhan.
Farhan menjelaskan prinsipnya: “Pada prinsipnya gini, PKL itu tidak boleh permanen atau semi permanen. Kesalahan kita dulu adalah memberikan ruang semi permanen kepada PKL di ruang publik atau di trotoar. Kalau itu, enggak boleh. Nah, itu yang mau kita koreksi sekarang,” ujar Farhan.
Ia menegaskan bahwa PKL tetap boleh berjualan, tetapi harus ada pengaturan. “Nah, PKL itu boleh dagang enggak? Boleh. Tetapi kita harus ada pengaturan dan penataan ulangnya,” katanya.
Farhan menyoroti upaya mengarahkan PKL ke pasar. “Apakah nanti PKL yang sudah kuat, sudah sejahtera, didorong untuk masuk ke pasar. Seperti yang di Jalan Sederhana sekarang ini PKL-nya sedang diarahkan untuk masuk jualan ke dalam Pasar Sederhana. Karena di bagian belakang dan tengah masih banyak ruang yang kosong,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa PKL akan diberi aturan jika ingin berjualan di tempat yang telah ditentukan. “Selanjutnya, PKL akan diberi aturan jika ingin berjualan di tempat yang telah ditentukan, seperti pengaturan jam dagang hingga status ruang mereka dalam berjualan,” katanya.
Farhan menegaskan prosedur: “Kepada para PKL ini akan diberikan ketentuan bahwa apabila memang mau berjualan di satu tempat, kita mesti lihat status ruangannya dulu, apakah boleh berjualan di situ atau tidak. Kalau boleh, maka akan diatur jamnya,” katanya.
Ia menjelaskan alasan tidak mengizinkan ruang tetap: “Kenapa mesti diatur jamnya dan kenapa PKL tidak boleh menempati ruang yang tetap? Karena, nah ini mah rada bicara manajemen bisnis ya. Kalau PKL jualan, di dalam komponen harga yang dijual oleh PKL itu pasti tidak ada yang namanya biaya sewa tempat dan tidak ada biaya pemeliharaan tempat. Kalau dikasih tempat yang permanen, harus ada yang namanya biaya sewa dan biaya pemeliharaan. Nah, ini akan menimbulkan masalah kalau diberikan tempat yang permanen,” bebernya.
Farhan menegaskan: “Maka tempatnya tidak boleh permanen. Nanti akan diatur jamnya sesuai dengan kesepakatan di kewilayahan. Datang, pasang, jualan, bongkar, bersih. Gitu,” tegasnya.
Ia menutup dengan target akhir: “Semua harus selesai di tahun 2026. Kan tantangan-tantangan kita lumayan banyak ya. Selain saya sebutkan tadi, masih ada Astana Anyar, masih ada Tegalega, masih ada juga di Ciroyom, Andir, Sudirman itu juga sampai ke Jamika. Itu mesti diberesin sama-sama,” pungkasnya.
Penertiban PKL di Bandung menandai langkah berkelanjutan pemerintah kota untuk menyeimbangkan kebutuhan pedagang dengan kenyamanan warga. Dengan mengatur ruang dan jam dagang, diharapkan aktivitas PKL dapat berjalan teratur tanpa mengganggu arus lalu lintas atau kebersihan lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
