Bandung Terapkan WFH Jumat: ASN Pakai Kendaraan Listrik

Arif S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 109 dibaca
Bisik.id
Bandung Terapkan WFH Jumat: ASN Pakai Kendaraan Listrik

Gambar atau konten salah?

BandungPemerintah Kabupaten Bandung mempersiapkan penerapan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Skema ini tidak berlaku untuk semua pegawai dinas.

Peraturan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat menerapkan kebijakan WFH.

“Saya juga tidak mau WFH ini mengganggu kinerja dan pelayanan terutama dalam hal ASN yang melayani publik ya,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Senin 06 April 2026.

ASN yang bekerja di kantor dan tidak termasuk dalam aturan WFH antara lain jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah/kepala desa, serta unit layanan esensial seperti kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, pendidikan, kependudukan, perizinan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

“Nah di luar itu silakan kepada para kepala OPD berapa yang wajib WFH dan berapa efisiensinya dan laporkan,” tambah Bupati.

Selain itu, pemerintah daerah akan mewajibkan ASN menggunakan kendaraan listrik selama kebijakan WFH berlaku. Langkah ini bertujuan menghemat konsumsi energi, yang saat ini menjadi krisis global.

“Saya lagi berpikir bagaimana ke depan bahwa eselon III menggunakan roda dua listrik dan eselon II-nya pakai listrik juga, sehingga mobil listrik. Mau motor atau mobil yang penting listrik. Ini dalam rangka menghemat BBM,” jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa ia akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait aturan WFH. Pemberlakuan WFH khusus pada hari Jumat akan dilaksanakan sesuai surat edaran dari Mendagri.

“Untuk WFH kami sudah buatkan surat, karena instruksi atau edaran dari Mendagri-nya hari Jumat, ya kita ikutin hari Jumat saja,” kata Dadang.

Menurutnya, ASN yang menjalankan WFH setiap hari Jumat akan dipantau secara ketat. ASN yang tidak mematuhi skema tersebut akan dikenai sanksi.

“Nah untuk itu kan ada aplikasi dan koordinat dan ada tugas yang harus diselesaikan. Sehingga kalau misalnya dia tidak ada di lokasi tersebut, maka itu otomatis akan pengurangan terhadap Tukin (tunjangan kinerja),” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah Kabupaten Bandung berharap dapat menyesuaikan cara kerja ASN dengan kondisi modern sekaligus menjaga kualitas layanan publik. Kebijakan ini juga menyoroti pergeseran menuju penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya efisiensi energi.

Kerja dari Rumah (WFH)ASNPemerintah Kabupaten BandungSurat Edaran Menteri Dalam NegeriKendaraan listrikKrisis energiKebijakan WFHHari Jumat

Komentar

Memuat komentar...