Bandung Umumkan Perbaikan Rumah Rutilahu 12 Penduduk

Vera T. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 105 dibaca
Bisik.id
Bandung Umumkan Perbaikan Rumah Rutilahu 12 Penduduk

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Bandung mengumumkan rencana perbaikan rumah yang dianggap tidak layak huni, atau rutilahu, yang saat ini dihuni oleh 12 orang. Rumah tersebut terletak di Kampung Babakan Cikeruh, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dan dimiliki oleh Saparudin berusia 56 tahun. Kondisi bangunan, dengan dinding anyaman bambu yang hampir runtuh, menimbulkan kekhawatiran serius.

Rumah ini telah menjadi sorotan media sosial setelah keluarga pemiliknya mengaku bahwa mereka sudah dilaporkan ke pemerintah sejak tahun 2013. Namun, hingga kini perbaikan belum pernah terealisasi. Menurut Kepala Dinas Perumahan, Koperasi, dan Kemiskinan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, “Itu saya kurang tahu, karena itu di dinas sebelumnya mungkin di kepala dinas sebelumnya. Cuman di tahun ini sudah masuk ke dalam progres pelaksanaan (rutilahu) seperti itu.”

Enjang menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pendataan. Ia akan memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi. “Mungkin dulu hanya pendataan awal. Sekarang kami datang lagi bukan sekadar mendata, tapi meyakinkan persyaratan. Kami cek data Desil-nya, identitas pemilik, hingga surat keterangan tanah dari desa untuk memperkuat bukti kepemilikan pribadi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa rumah ini akan dilaksanakan pada tahun ini.

Proses verifikasi di lapangan sedang berlangsung. Enjang menambahkan, “Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesiapan administrasi para calon penerima bantuan. Jadi sebelum intervensi dilakukan, kami harus mewawancarai pemiliknya terlebih dahulu. Kami mengecek detail kesiapan swadaya mereka serta status lahan. Jika sudah clear, kami langsung susun Rencana Anggaran Biasa (RAB) untuk kemudian masuk ke tahap perbaikan.”

Program rutilahu menuntut partisipasi aktif dari pemilik rumah dan pemerintah setempat. Enjang menegaskan, “Intinya akan dilaksanakan tahun ini. Kami juga menggandeng pihak desa, bahkan ada desa yang siap menyokong swadaya warganya. Itulah proses yang sedang kami jalankan.”

Penanganan program ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan pada bulan Juli 2026, sementara tahap kedua akan dilaksanakan pada semester kedua tahun yang sama. Enjang menyebutkan, “Yang jelas tahun ini pertama, bulan Juli ya, kita menyiapkan 477 unit. Yang mau dilaksanakan sebenernya tahun ini semuanya 850 unit. Iya, tapi per semester di bagi dua.”

Program ini menandai langkah konkret pemerintah setempat dalam memperbaiki hunian yang tidak layak huni, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemilik rumah dan pihak desa.

Pemerintah Kabupaten Bandungrumah rutilahuKampung Babakan CikeruhDinas Perumahan Koperasi dan KemiskinanEnjang WahyudinRencana Anggaran Biasa (RAB)program perbaikan rumah tidak layak hunijumlah unit 850

Komentar

Memuat komentar...