Batas Potong Kuku Idul Adha 2026: 17 Mei Setelah Maghrib

Wahyu T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
Batas Potong Kuku Idul Adha 2026: 17 Mei Setelah Maghrib

Gambar atau konten salah?

Setiap tahun menjelang Idul Adha, banyak orang bertanya kapan batas terakhir memotong kuku. Pertanyaan ini muncul karena ada hadits yang menegaskan larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban.

Hadits tersebut berbunyi: فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ. Dalam terjemahannya: “Apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih kurbannya. Dalam riwayat yang lain; janganlah ia mengambil rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim: 1977)

Menurut buku Fikih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, orang yang akan berkurban tidak boleh memotong kuku maupun rambutnya mulai 1 Dzulhijjah hingga ia menyembelih kurbannya. Jadi, batas waktu memotong kuku sebelum Idul Adha adalah sebelum masuk tanggal 1 Dzulhijjah.

Kalender Hijriah Indonesia, yang diterbitkan oleh Kemenag, menunjukkan bahwa 1 Dzulhijjah pada tahun 2026 jatuh pada 18 Mei 2026. Karena pergantian hari Hijriah dimulai pada waktu Maghrib, larangan memotong kuku dan rambut berlaku mulai 17 Mei 2026 setelah waktu Maghrib. Artinya, pada 17 Mei 2026 setelah Maghrib, orang yang akan berkurban tidak lagi diperbolehkan memotong kuku atau rambutnya.

Walaupun ada larangan, ulama tidak sepakat mengenai hukumnya. Imam Malik dan Syafi'i menganggap memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha makruh jika dilakukan. Abu Hanifah berpendapat bahwa tindakan tersebut boleh, sedangkan Imam Ahmad menilai hukumnya haram. Perbedaan pendapat ini membuat banyak orang bingung ketika melanggar batas waktu.

Jika seseorang secara tidak sengaja memotong kuku setelah batas waktu, maka hal itu tidak membatalkan kurban. Namun pahala mengikuti sunnah tersebut bisa berkurang. Menurut Baznas, memotong kuku setelah batas tidak menghilangkan hak kurban, hanya menurunkan pahala yang diperoleh.

Setelah menyembelih hewan kurban, seseorang dapat memotong kuku lagi. Hadits yang sama menjelaskan bahwa batasnya adalah setelah hewan kurban disembelih. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah, dan berakhir pada saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Jadi, setelah 10 Dzulhijjah dan sampai 13 Dzulhijjah, seseorang sudah boleh memotong kuku.

Larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul kurban memiliki hikmah. Menurut beberapa ulama, larangan ini bertujuan agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap, sehingga ia tidak terbakar di neraka. Selain itu, menjaga rambut dan kuku sampai disembelih membuatnya menjadi bagian dari kurban yang diserahkan kepada Allah. Dengan demikian, shohibul kurban dapat mengekspresikan ketaatan dan kesungguhan dalam ibadahnya.

Dengan memahami hadits, tanggal, dan pendapat ulama, orang yang akan berkurban dapat mengikuti aturan dengan lebih tenang. Memotong kuku sebelum 17 Mei 2026 setelah Maghrib tidak diperbolehkan, namun memotong setelah 10 Dzulhijjah sudah sah. Jika terlambat memotong, pahala berkurang tetapi kurban tetap sah. Menjaga kebersihan tubuh hingga saat penyembelihan juga menambah nilai spiritual bagi shohibul kurban.

Kesimpulannya, batas terakhir memotong kuku bagi orang yang akan berkurban pada Idul Adha 2026 adalah 17 Mei 2026 setelah waktu Maghrib. Setelah hewan kurban disembelih pada 10 Dzulhijjah, memotong kuku sudah diperbolehkan. Larangan ini memiliki tujuan spiritual dan moral, serta menegaskan kesungguhan dalam melaksanakan ibadah kurban.

Idul Adhakurbankukurambut1 Dzulhijjah17 Mei 2026ulama

Komentar

Memuat komentar...