Batasi Usia Media Sosial 16 Tahun, Mulai 28 Mar 2026

Eko P. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 96 dibaca
Bisik.id
Batasi Usia Media Sosial 16 Tahun, Mulai 28 Mar 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang cepat. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers pada 27 Maret 2026.

Meutya menjelaskan bahwa aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah memberikan masa transisi satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka. “Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

Ia menambahkan, “Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi.”

Sejak sebelum penerapan aturan, Komdigi meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru. Berdasarkan evaluasi terbaru hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, beberapa platform menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda. Meutya menyebut dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah platform X dan Bigo Live.

Platform X, menurut Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut juga dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka. “Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.

Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+. Selain itu, Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.

Komdigi juga menilai dua platform lain, yaitu Roblox dan TikTok, baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. Sedangkan TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Perubahan batas usia dan sistem moderasi berlapis diharapkan mengurangi risiko paparan konten tidak sesuai bagi remaja. Pemerintah juga menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk melindungi generasi muda di era digital.

PP TunasPembatasan Media SosialAnak 16 TahunKomitmen KepatuhanPlatform XBigo LiveModerasi BerlapisKementerian Komunikasi dan Digital

Komentar

Memuat komentar...