Bogor Atur RTH 30% Target 2031, DPRD & Pemerintah Koordinasi
Gambar atau konten salah?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini bertujuan mencapai target 30 % luas RTH di kota pada tahun 2031.
Koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor pada 05 Mei 2026. Panitia Khusus (Pansus) RTH menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar Raperda menjadi instrumen hukum yang nyata, bukan sekadar dokumen administratif.
Evaluasi tahun 2025 menunjukkan realisasi RTH publik di Bogor masih di kisaran 4,47 % hingga 5,77 %. Angka ini jauh dari target nasional, yakni 20 % untuk RTH publik dan 10 % untuk RTH privat.
Ketua Pansus, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa sinkronisasi dengan peraturan tingkat lebih tinggi, seperti Undang‑Undang (UU) Cipta Kerja, menjadi prioritas utama. “Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 % di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujarnya pada 07 Mei 2026.
Salah satu perubahan penting adalah mekanisme sanksi. Menurut kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan bagi pelanggar RTH dihapuskan dan digantikan dengan sanksi administratif yang lebih progresif. Pelanggar akan dikenai teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Selain itu, muncul mekanisme konversi pelanggaran yang mewajibkan pihak pelanggar membangun RTH pengganti.
Devie menegaskan, “Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, and publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan.”
Mengingat keterbatasan lahan di Bogor, Raperda juga akan mengatur strategi inovatif seperti klaim bersama lahan konservasi milik negara. Pemerintah akan memberikan insentif bagi masyarakat atau pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal (vertical garden) dan taman atap (rooftop garden).
Di sisi lain, DPRD menyoroti masalah penyempitan sempadan sungai akibat bangunan liar. Pansus mendorong integrasi sistem perizinan ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTH‑nya terabaikan,” kata Devie.
Untuk tindak lanjut, Bagian Hukum dan Tim Teknis akan merevisi Naskah Akademik serta Batang Tubuh Raperda guna menyempurnakan indikator teknis minimal, seperti standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal. Dinas terkait diminta segera menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
Dengan regulasi yang lebih kuat, Kota Bogor diharapkan dapat menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh dalam menghadapi bencana. RTH menjadi komponen penting dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
