Bogor WFH Jumat: ASN Turunkan Konsumsi Energi Daerah
Gambar atau konten salah?
Di Kabupaten Bogor, tata cara kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang mengalami perubahan. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyesuaikan pola kerja ASN sebagai respons terhadap krisis global, khususnya sektor energi.
Langkah pertama adalah menetapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. “Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy pada hari Minggu, 29 Maret 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
Perubahan tidak hanya mengubah lokasi kerja. Setiap ASN akan bekerja dari rumah pada hari Jumat, sementara hari lain tetap Work From Office (WFO). Pola ini mulai berlaku setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Tujuannya menekan konsumsi energi tanpa mengorbankan kinerja birokrasi.
Rudy menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas. “Pelayanan publik adalah prioritas utama, Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegasnya. Sektor rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi normal dari kantor.
Selain WFH, Pemkab Bogor mengatur detail penggunaan energi di kantor. AC diatur minimal 24 derajat Celsius. Lampu yang tidak digunakan harus dimatikan, dan pencahayaan alami dioptimalkan. Penggunaan air dan alat tulis kantor juga ditekan. Kebijakan ini menambah tekanan pada pola kerja ASN.
Perubahan juga mencakup mobilitas ASN. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan bersama atau carpooling. Hari Rabu menjadi hari tanpa mobil. ASN diminta beralih ke transportasi publik, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki. “Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ungkap Rudy.
Disiplin kerja tetap menjadi fokus utama. ASN wajib melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik. Dalam kondisi tertentu, mereka juga harus siap kembali ke kantor. “WFH bukan berarti menurunkan disiplin. Justru ASN dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk siap hadir jika diperlukan,” tandasnya.
Rudy menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar efisiensi jangka pendek. “Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan bersama, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga sebagai kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bogor berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih hemat energi sekaligus menjaga kualitas layanan publik. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola ASN di tingkat kabupaten, menyesuaikan diri dengan kebutuhan energi global dan tuntutan keberlanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
