BPJS Atur Kontrol Pasien & Skrining Tahunan Rutin 2026

Dwi H. · 2 min baca · 2 hari lalu · 8 dibaca
Bisik.id
BPJS Atur Kontrol Pasien & Skrining Tahunan Rutin 2026

Gambar atau konten salah?

BPJS Kesehatan akan menerapkan aturan baru pada 01 Juni 2026. Aturan tersebut mengatur ketentuan kontrol pasien di fasilitas kesehatan. Tujuannya agar pelayanan bagi peserta menjadi lebih tertib dan teratur.

Peserta BPJS Kesehatan harus memahami ketentuan ini agar proses kontrol berjalan lancar. Berikut rincian aturan yang berlaku:

1. Pasien wajib datang tepat pada tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului. Jika datang lebih awal, pasien tidak akan dilayani. Ketentuan ini berlaku untuk semua peserta yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

2. Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan. Namun, peserta harus melakukan reservasi atau pendaftaran secara online paling lambat satu hari sebelumnya (H-1).

3. Pasien dalam kondisi gawat darurat tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Dalam situasi darurat, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk penanganan medis sesuai kebutuhan.

Selain ketentuan kontrol pasien, BPJS Kesehatan juga memberlakukan aturan baru bagi seluruh peserta JKN‑KIS pada awal tahun 2026. Aturan tersebut adalah Skrining Riwayat Kesehatan (SKR) atau Skrining Riwayat Kesehatan (SRK).

Setiap peserta kini wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebelum bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan (Faskes),” kutip akun Instagram @puskesmasngembalkulon pada Selasa, 09 Juni 2026. Layanan SRK bertujuan mendeteksi dini risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes melitus, hipertensi, dan penyakit jantung koroner.

Peserta dapat mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan secara gratis melalui beberapa kanal yang disediakan BPJS Kesehatan:

  • Aplikasi JKN Mobile
  • Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165
  • BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Website BPJS Kesehatan
  • Datang langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar

Perubahan ini menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memudahkan peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan. Dengan ketentuan kontrol pasien yang lebih ketat, diharapkan proses pemeriksaan dan pengobatan menjadi lebih teratur. Sementara itu, skrining tahunan menambah langkah preventif bagi peserta, membantu deteksi dini PTM sebelum berkembang menjadi kondisi yang lebih serius.

Secara keseluruhan, kebijakan baru ini menandai langkah penting dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Peserta diharapkan mengikuti aturan dengan seksama agar dapat menikmati layanan kesehatan yang teratur dan terukur.

BPJS Kesehatankontrol pasienSkrining Riwayat KesehatanPTMfasilitas kesehatanIGDJKN Mobile

Komentar

Memuat komentar...