BPJS Mudahkan Ganti FKTP Lewat Aplikasi Mobile JKN
Gambar atau konten salah?
Berada di wilayah yang berbeda atau merasa fasilitas kesehatan di rumah sakit atau klinik asal tidak lagi memadai, banyak peserta BPJS Kesehatan yang memutuskan untuk memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) mereka. Proses ini kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang, cukup lewat aplikasi Mobile JKN.
Untuk memulai, unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store dan lakukan registrasi. Setelah terdaftar, masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan kata sandi yang sudah dibuat.
Pada halaman utama, pilih menu “Menu Lainnya”, kemudian ketuk “Perubahan Data Peserta”. Di sini, pilih nama peserta yang datanya akan diperbarui. Selanjutnya, pilih menu “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”. Jika ingin mengganti FKTP untuk seluruh anggota keluarga, centang kolom “Perubahan Satu Keluarga”.
Lengkapi data provinsi dan kabupaten/kota, lalu pilih FKTP yang diinginkan dari daftar yang tersedia. Tekan tombol “Simpan” dan tunggu konfirmasi di layar. Klik “Setuju” untuk melanjutkan, masukkan PIN sebagai verifikasi, lalu ketuk “Verifikasi” untuk menyelesaikan proses.
Setelah proses selesai, FKTP baru tidak langsung aktif. Peserta harus menunggu hingga awal bulan berikutnya agar fasilitas baru dapat digunakan. Artinya, perubahan akan berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya. Syarat lainnya, peserta harus sudah terdaftar di FKTP lama minimal 3 bulan sebelum dapat memindahkan fasilitas.
Jika mengalami kendala saat menggunakan aplikasi, ada beberapa alternatif resmi yang dapat dipilih. Pertama, kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA resmi BPJS Kesehatan sesuai wilayah. Pilih menu layanan administrasi, isi formulir digital, lalu tunggu proses verifikasi.
Alternatif kedua adalah menghubungi Care Center 165. Nomor ini tersedia 24 jam. Sampaikan permohonan pindah FKTP kepada petugas, dan ikuti arahan yang diberikan.
Selain itu, peserta dapat mengunjungi layanan Mobile Customer Service (MCS) yang berkeliling di wilayah masing-masing. Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan. Petugas akan membantu proses perubahan secara langsung.
Metode terakhir adalah datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan di wilayah domisili. Di sini, sampaikan keperluan perubahan FKTP kepada petugas, dan lengkapi administrasi yang diperlukan. Kantor cabang di Makassar juga menyediakan layanan serupa.
Dengan berbagai opsi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih cara yang paling nyaman bagi mereka. Proses online melalui Mobile JKN menawarkan kemudahan, sementara layanan telepon, WhatsApp, dan kunjungan langsung tetap tersedia bagi yang membutuhkan bantuan lebih personal.
Secara keseluruhan, perubahan FKTP memerlukan persyaratan minimal 3 bulan registrasi di fasilitas lama dan menunggu sampai bulan berikutnya untuk penggunaan fasilitas baru. Metode online memudahkan peserta, namun tetap ada jalur alternatif bagi yang mengalami kesulitan teknis.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi