BPJS Mudahkan Ganti FKTP Lewat Aplikasi Mobile JKN

Ani R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BPJS Mudahkan Ganti FKTP Lewat Aplikasi Mobile JKN

Gambar atau konten salah?

Berada di wilayah yang berbeda atau merasa fasilitas kesehatan di rumah sakit atau klinik asal tidak lagi memadai, banyak peserta BPJS Kesehatan yang memutuskan untuk memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) mereka. Proses ini kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor cabang, cukup lewat aplikasi Mobile JKN.

Untuk memulai, unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store dan lakukan registrasi. Setelah terdaftar, masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan kata sandi yang sudah dibuat.

Pada halaman utama, pilih menu “Menu Lainnya”, kemudian ketuk “Perubahan Data Peserta”. Di sini, pilih nama peserta yang datanya akan diperbarui. Selanjutnya, pilih menu “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”. Jika ingin mengganti FKTP untuk seluruh anggota keluarga, centang kolom “Perubahan Satu Keluarga”.

Lengkapi data provinsi dan kabupaten/kota, lalu pilih FKTP yang diinginkan dari daftar yang tersedia. Tekan tombol “Simpan” dan tunggu konfirmasi di layar. Klik “Setuju” untuk melanjutkan, masukkan PIN sebagai verifikasi, lalu ketuk “Verifikasi” untuk menyelesaikan proses.

Setelah proses selesai, FKTP baru tidak langsung aktif. Peserta harus menunggu hingga awal bulan berikutnya agar fasilitas baru dapat digunakan. Artinya, perubahan akan berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya. Syarat lainnya, peserta harus sudah terdaftar di FKTP lama minimal 3 bulan sebelum dapat memindahkan fasilitas.

Jika mengalami kendala saat menggunakan aplikasi, ada beberapa alternatif resmi yang dapat dipilih. Pertama, kirim pesan ke WhatsApp PANDAWA resmi BPJS Kesehatan sesuai wilayah. Pilih menu layanan administrasi, isi formulir digital, lalu tunggu proses verifikasi.

Alternatif kedua adalah menghubungi Care Center 165. Nomor ini tersedia 24 jam. Sampaikan permohonan pindah FKTP kepada petugas, dan ikuti arahan yang diberikan.

Selain itu, peserta dapat mengunjungi layanan Mobile Customer Service (MCS) yang berkeliling di wilayah masing-masing. Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan. Petugas akan membantu proses perubahan secara langsung.

Metode terakhir adalah datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan di wilayah domisili. Di sini, sampaikan keperluan perubahan FKTP kepada petugas, dan lengkapi administrasi yang diperlukan. Kantor cabang di Makassar juga menyediakan layanan serupa.

Dengan berbagai opsi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih cara yang paling nyaman bagi mereka. Proses online melalui Mobile JKN menawarkan kemudahan, sementara layanan telepon, WhatsApp, dan kunjungan langsung tetap tersedia bagi yang membutuhkan bantuan lebih personal.

Secara keseluruhan, perubahan FKTP memerlukan persyaratan minimal 3 bulan registrasi di fasilitas lama dan menunggu sampai bulan berikutnya untuk penggunaan fasilitas baru. Metode online memudahkan peserta, namun tetap ada jalur alternatif bagi yang mengalami kesulitan teknis.

BPJS KesehatanMobile JKNFKTPperubahan fasilitasWhatsApp PANDAWACare Center 165MCSregistrasi

Komentar

Memuat komentar...