Cianjur Ramah Disabilitas: Trotoar dan Lift Belum Memadai
Gambar atau konten salah?
Dr Rachmita Harapap, komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, menegaskan bahwa Kabupaten Cianjur telah mengesahkan Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan berbagai sarana bagi kaum difabel.
Namun, menurut penilaian beliau, fasilitas yang sudah tersedia belum cukup untuk memberi Cianjur status “ramah disabilitas”. Ia menilai bahwa masih banyak kebutuhan yang belum terpenuhi.
“Kalau penilaian keseluruhan, belum ramah disabilitas. Tapi sudah tampak ada upaya untuk memfasilitasi,” kata dia saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab pada 20 Mei 2026.
Pasalnya fasilitas dan jaminan hak kaum difabel di Kota Santri belum memadai. Fasilitas penunjang yang masih kurang meliputi trotoar yang memadai dan guiding block. Tanpa trotoar yang cukup lebar, penyandang disabilitas akan kesulitan menyeberang jalan, terutama saat arus lalu lintas berlawanan.
“Untuk trotoar lebarnya harus 1,8 meter. Supaya saat arah berlawanan bisa dilalui jangan sempit,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan perlunya lift di setiap gedung bertingkat. Tanpa lift, penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda akan kesulitan mencapai lantai atas. Ia juga menyoroti kebutuhan toilet khusus difabel dan pencahayaan yang lebih baik.
“Misalnya ada kegiatan di ruangan lantai 3 tapi tidak ada lift kan susah. Belum lagi fasilitas toilet khusus difabel, dan pencahayaan ruangan juga belum sepenuhnya menunjang,” kata dia.
Di bidang tenaga kerja, serapan peluang kerja bagi penyandang disabilitas masih belum maksimal. Undang‑undang nomor 8 tahun 2016 mengatur kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas, namun implementasinya masih terbatas.
“Untuk beberapa kategori disabilitas mulai terfasilitasi, tapi belum semua. Bahkan kalaupun dipilih hanya untuk usia muda, sehingga masih banyak yang menganggur,” kata dia.
Di sektor pendidikan, Cianjur belum sepenuhnya inklusif. Beberapa mahasiswa disabilitas belum mendapat fasilitas juru bahasa isyarat di perguruan tinggi.
“Kemarin kami ke universitas, ternyata belum ada fasilitas juru bahasa isyarat untuk mahasiswa tunarungu,” ungkapnya.
Wakil Bupati Cianjur, Ramzi, menyatakan bahwa penilaian apakah suatu daerah ramah disabilitas bersifat relatif.
“Ramah atau tidak itu relatif. Tapi dari pemerintah daerah kami sudah mengakomodir. Sudah memfasilitasi itu semua kebutuhan penyandang disabilitas,” kata Ramzi.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Cianjur melalui Dinas Sosial telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan kaum difabel. “Tingkat kepuasannya tentu bukan kami yang menilai, tapi masyarakat sendiri,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Cianjur masih belum memenuhi standar “ramah disabilitas” meski sudah ada peraturan dan upaya perbaikan. Tantangan utama terletak pada infrastruktur fisik, fasilitas pendidikan, dan penerapan kuota tenaga kerja. Perbaikan berkelanjutan diperlukan agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak dan fasilitas yang setara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
