Cimahi Tegakkan SKKH untuk Hewan Kurban Iduladha 1447

Sigit W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 108 dibaca
Bisik.id
Cimahi Tegakkan SKKH untuk Hewan Kurban Iduladha 1447

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kota Cimahi menegakkan regulasi ketat terhadap arus masuk hewan kurban dari luar daerah menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Setiap hewan kurban yang beredar di Cimahi wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Mayoritas kebutuhan hewan kurban di Kota Cimahi dipasok dari wilayah lain di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta, dan Ciamis. Selain itu, pasokan juga berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, di antaranya Madura, Bondowoso, hingga Gunungkidul.

“Kebanyakan masih dari luar daerah ya, termasuk Jawa Tengah. Kemudian agar bisa dijual di Cimahi, tentunya harus sehat dengan menyertakan SKKH dari daerah asal. Kemudian akan kita pantau lewat aplikasi,” kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Tita Maryam saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Mei 2026.

Tita menyebut kebutuhan hewan kurban di Kota Cimahi tahun ini mencapai 4.240 ekor. Rinciannya sapi sebanyak 1.940 ekor, domba sebanyak 2.180 ekor, dan kambing sebanyak 120 ekor. Pihaknya juga sudah menyiapkan 3.600 kalung tanda sehat yang akan disematkan kepada hewan kurban yang lolos pemeriksaan.

“Kami siapkan 3.600 kalung ya untuk hewan kurban yang dijual di Kota Cimahi. Nandi akan disisir dulu ke penjual-penjualnya sebelum penyembelihan,” kata Tita.

Untuk memastikan standar kesehatan, 30 petugas dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan hewan kurban, mulai dari pemeriksaan sebelum hewan kurban disembelih atau ante-mortem.

“Pemeriksaan ke penjual hewan kurban mudah-mudahan tanggal 11 Mei 2026 sudah bisa berjalan. Kita biasanya kebutuhan petugasnya sekitar 30 orang lebih,” ujar Tita.

Proses pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat. Syarat hewan kurban adalah sehat, tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, sedangkan sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun.

“Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri) dan tidak cacat. Kemudian kalau perugas menemukan ada ternak yang sakit dan tidak layak dijual, tentunya akan segera dipisahkan dari ternak lainnya,” jelas Tita.

Dengan langkah ini, pemerintah Kota Cimahi berharap hewan kurban yang masuk memenuhi standar kesehatan dan dapat dijual secara aman, menjaga kepuasan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Iduladha.

Pemerintah Kota CimahiHewan KurbanSKKHIduladha 1447 HijriahKalung Tanda SehatPemeriksaan KesehatanJawa BaratJawa Tengah

Komentar

Memuat komentar...