CPNS 2026 Siap Terbuka: 160 Ribu Formasi Untuk Penerimaan Indonesia
Gambar atau konten salah?
Informasi tentang formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 kini menjadi topik hangat. Pemerintah telah memberi sinyal bahwa rekrutmen CPNS 2026 akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lembaga pusat dan daerah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, pihaknya sedang menyiapkan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil. “Mudah-mudahan, mudah-mudahan (2026 dibuka tes CPNS),” ujar Rini pada Kamis, 9 April 2026. Pada tanggal 12 March 2026, Menteri tersebut mengeluarkan surat edaran nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 mengenai kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di tingkat pusat dan daerah.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi rincian formasi CPNS 2026. Pemerintah masih mengumpulkan data usulan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk tahun anggaran 2026. Meski demikian, Rini Widyantini memberi bocoran bahwa pemerintah telah menyiapkan sekitar 160 ribu formasi untuk penerimaan tahun ini. “Dan kami juga sudah menyiapkan sekitar 160 ribu formasi untuk menggantikan pegawai yang pensiun,” jelas Rini.
Untuk mengetahui kepastian formasi CPNS 2026, masyarakat disarankan menunggu pengumuman resmi dari KemenPAN-RB. Sejauh ini, KemenPAN-RB belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2026. Berdasarkan pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran biasanya dibuka pada pertengahan hingga akhir tahun. Oleh karena itu, publik diimbau menunggu informasi resmi melalui website maupun akun media sosial resmi KemenPAN-RB.
Walaupun belum ada informasi resmi mengenai formasi dan jadwal pendaftaran, calon pelamar sebaiknya mulai mempersiapkan diri dengan memahami persyaratan yang diperlukan. Umumnya ketentuan seleksi CPNS tidak berubah signifikan dari tahun ke tahun. Berikut persyaratan pendaftaran CPNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 23 ayat (1):
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun hingga maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Informasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberi gambaran awal kepada calon pelamar. Meskipun belum ada jadwal resmi, persiapan awal dapat membantu calon CPNS memahami kriteria dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dengan menyiapkan diri sejak dini, pelamar dapat lebih siap ketika pendaftaran dibuka.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan sekitar 160 ribu formasi CPNS 2026 untuk menggantikan pegawai yang pensiun. Pengumuman resmi mengenai formasi, jadwal pendaftaran, dan prosedur akan datang kemudian. Calon pelamar diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru dari KemenPAN-RB agar tidak ketinggalan kesempatan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Puasa Asyura 2026: Bolehkah Hanya Satu Hari? Ini Hukum dan Tanggalnya
Warga Palopo Bentrok dengan Pelangsir di Depan SPBU
GPIM Deklarasi, Luncurkan Tiga Program Nyata
Selasa 23 Juni 2026: Renungkan Penderitaan Yesus lewat Doa Rosario
Pria di Luwu Timur Bakar Rumah Mertua Karena Frustrasi
Dua Aparat Gugur Selamatkan Siswi Tenggelam di Tual
Berita Terbaru
Yamaha Fazzio Hybrid: Dari Kanvas Kreatif hingga Motor Fungsional
Rektor ITB Usulkan Mahasiswa Tahu Nilai UTBK Dulu Sebelum Daftar Kampus
Toyota Fortuner Pelat Merah Dilelang, Pajak Cuma Rp 1,8 Juta
Tecno Rilis EllaClaw, Agen AI yang Bisa Otomatiskan Tugas Ponsel
Ahli Bantah Gempa California dan Jepang Saling Terkait
Jepang Kembali Gagalkan Tim Eropa, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia
