Daging Kurban Bisa Disimpan Lebih Dari Tiga Hari Dalam Kulkas

Ika P. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
Daging Kurban Bisa Disimpan Lebih Dari Tiga Hari Dalam Kulkas

Gambar atau konten salah?

Setiap tahun, umat muslim menandai Idul Adha dengan pembagian daging kurban kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan. Pada Kamis, 28 Mei 2026, pemotongan daging kurban berlangsung di Masjid Al‑Amin Weri. Setelah pemotongan, banyak orang menyimpan daging kurban di kulkas atau freezer agar bisa diolah beberapa hari ke depan.

Meski daging kurban biasanya disimpan dalam waktu singkat, masih banyak yang bertanya: bagaimana hukum menyimpan daging kurban dalam Islam dan berapa lama daging tersebut boleh disimpan? Jawaban atas pertanyaan ini dapat ditemukan dalam sejumlah hadis dan fatwa ulama. Seiring perubahan kondisi masyarakat sejak masa Rasulullah SAW, hukum penyimpanan daging kurban juga mengalami perubahan.

Mayoritas ulama kini membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari, selama tetap memperhatikan tujuan berbagi kepada sesama. Hukum ini tidak menghilangkan prinsip dasar, yaitu daging kurban harus dibagikan secara merata agar manfaatnya dirasakan lebih banyak orang.

Menurut pedoman pembagian, shohibul kurban atau orang yang berkurban diperbolehkan mengambil sepertiga bagian untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga. Ketentuan ini berlaku jika kurban dilakukan sebagai ibadah sunah, bukan nazar. Sepertiga bagian lainnya dianjurkan diberikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah agar dapat diolah sesuai kebutuhan mereka. Sisanya dapat dibagikan kepada kerabat maupun tetangga, baik yang kurang mampu maupun berkecukupan. Pembagian ini bertujuan mempererat hubungan sosial dan memperluas keberkahan Idul Adha di tengah masyarakat.

Hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari didukung oleh fatwa ulama. Profesor Ushul Fikih Universitas Al‑Quds Palestina, Dr. Husam al‑Din Ibn Musa Afana, menjelaskan bahwa "larangan menyimpan daging kurban memang dulu ada tapi sudah dihapus hukumnya." Menurut beliau, awalnya Rasulullah SAW melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena banyak masyarakat miskin datang membutuhkan makanan saat Idul Adha. Namun setelah kondisi membaik, Rasulullah SAW memperbolehkan umatnya menyimpan daging tersebut. Karena itu, menyimpan daging kurban di kulkas atau freezer untuk dikonsumsi kemudian diperbolehkan dalam Islam selama tidak berlebihan dan tetap memperhatikan sesama yang membutuhkan.

Hadis riwayat Muslim menegaskan larangan tersebut. Abdullah bin Waqid meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari. Aisyah RA kemudian menjelaskan bahwa larangan tersebut muncul karena banyak orang miskin dari perkampungan dan pedalaman datang ke kota saat Idul Adha. Rasulullah SAW bersabda, "Simpanlah sebagian daging kurban untuk kalian selama tiga hari, dan sisanya sedekahkanlah." Ketika para sahabat bertanya kembali pada tahun berikutnya apakah daging kurban boleh disimpan lebih dari tiga hari karena mereka memiliki keluarga, Rasulullah SAW bersabda, "Sekarang makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah." (HR. Muslim).

Hadis serupa juga diriwayatkan Imam Bukhari dari Salamah bin Al‑Akwa. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa larangan sebelumnya dilakukan karena kondisi umat Islam saat itu sedang kesulitan sehingga daging kurban dianjurkan segera dibagikan kepada yang membutuhkan. Dengan perubahan kondisi, larangan tersebut dihapus dan daging kurban dapat disimpan lebih lama.

Dengan demikian, umat muslim dapat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, asalkan tetap menjaga niat berbagi kepada sesama. Praktik ini membantu menghindari pemborosan, memastikan daging tetap segar, dan memungkinkan keluarga memanfaatkan daging kurban dalam jangka waktu yang lebih panjang. Hukum ini mencerminkan fleksibilitas dalam ibadah, menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi sosial dan kebutuhan umat.

Idul Adhakurbanpembagian dagingmenyimpan daging kurbanhukumfatwa ulamatiga hari

Komentar

Memuat komentar...