DC Kirim Laporan Kebakaran Palsu, Tidak Ada Jejak Nyata
Gambar atau konten salah?
Seorang debt collector (DC) mengirimkan laporan palsu tentang kebakaran satu unit warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Laporan tersebut masuk ke nomor 113 pada 23 April 2026 pukul 17.10 WIB melalui WhatsApp.
DC tersebut mengaku berada di Surabaya, Jawa Timur ketika mengirim pesan, namun ketika nomor seluler dilacak, posisinya ternyata berada di Sleman, DIY. Menurut Ade Bhakti Ariawan, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, “Dan kami juga minta bantuan kawan‑kawan tadi yang memiliki kemampuan untuk ngecek posisi nomor HP tersebut dan ternyata posisinya ada di Sleman. Padahal yang bersangkutan alasannya ada di Surabaya.”
Setelah menerima laporan, Damkar Kota Semarang segera mengirim 12 personel ke lokasi. Saat tiba, tidak ada jejak kebakaran di warung nasi goreng tersebut. Tantri Pradono, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan, menyatakan, “Ternyata setelah anggota kami ke sana tidak ada kebakaran, ternyata dari DC pinjol. DCnya (yang melapor) buat nakut‑nakutin.”
Nama pelapor yang tertera pada laporan adalah Adi. Tantri menambahkan, “Kalau tadi di situ tertera nama pelapornya Adi.”
Menurut Tantri, DC tersebut mungkin mencoba menakut-nakuti pemilik warung yang diketahui memiliki utang kepada pinjaman online. “Tahu itu pas pemilik warungnya cerita kalau dia punya utang ke pinjol,” jelasnya.
Setelah kejadian, Ade Bhakti Ariawan melaporkan dugaan laporan palsu tersebut ke Polrestabes Semarang pada 24 April 2026. Ia menjelaskan, “Atas saran Pak Kepala Dinas dan komunikasi dengan teman‑teman Polrestabes diminta untuk dilaporkan saja karena sesuai undang‑undang KUHP. Tadi sudah dikirim (aduan) ke Polrestabes.”
Dalam proses pelacakan, Ade juga mengungkapkan bahwa nomor yang digunakan oleh DC sudah tidak aktif. “Jadi menurut saya memang sudah enggak ada indikator baik untuk meminta maaf atau klarifikasi. Padahal kami sudah minta yang bersangkutan minta bikin saja video konfirmasi. Ternyata nomornya sudah tidak aktif,” ujarnya.
Tantri menjelaskan bahwa pengaduan yang diajukan ke Polrestabes hanya mencakup nomor HP, karena identitas nama tidak dapat diungkapkan. “Kalau itu pengaduan. (Yang diadukan soal laporan fiktif yang dibuat terduga DC itu?) Iya, karena kita di situ tidak bisa menyebutkan identitas nama dan lain sebagainya hanya nomor HP,” kata Tantri.
Setelah mencoba menghubungi pelapor, Tantri tidak dapat menjangkau nomor tersebut. “Tadi saya telepon lagi tidak diangkat, dari pinjolnya,” tambahnya.
Dengan tidak adanya bukti kebakaran dan nomor yang tidak aktif, pihak Damkar menilai bahwa laporan tersebut merupakan tindakan penipuan. Kejadian ini menegaskan pentingnya verifikasi lokasi sebelum menanggapi laporan kebakaran, terutama ketika pelapor memiliki latar belakang sebagai debt collector.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
