Denda Rp 100 Juta untuk Penebang Pohon Ilegal di Bandung
Gambar atau konten salah?
Lima orang di Kota Bandung harus membayar denda total Rp 100 juta karena menebang pohon tanpa izin. Pelanggaran ini terjadi antara Februari hingga Juni 2026.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan besaran denda untuk setiap pelanggar berbeda-beda. Ada yang kena Rp 10 juta, ada pula yang sampai Rp 60 juta. Denda tertinggi terjadi pada Juni 2026, ketika dua orang pelanggar dijatuhi sanksi dengan total Rp 60 juta.
"Jadi, masih ada yang kurang koordinasi antara RT/RW ataupun lurah dan camat setempat," kata Bambang di Pendopo Kota Bandung, Selasa 14 Juli 2026.
Sebenarnya, Pemerintah Kota Bandung sudah memberi kelonggaran. Warga boleh memangkas pohon sendiri. Syaratnya, harus koordinasi dulu dengan pengurus RT atau RW setempat.
"Yang mungkin karena kurangnya sosialisasi, akhirnya mereka tidak sabar. Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP sebagai pengampunya," ungkap Bambang.
Ia menambahkan, "Kalau mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, ya kami lakukan penindakan. Mereka kita panggil, dan ya aturannya memang ada yang harus kita lakukan, terutama tentang denda administratif. Kurang lebih sampai Rp 100 juta."
Mayoritas pelanggaran terjadi karena pohon di pinggir jalan ditebang. Alasannya, pohon itu menghalangi akses masuk ke lingkungan warga.
"Si penebang ini mungkin membutuhkan untuk jalan masuk atau bagaimana, atau menghalangi akses jalan masuk. Karena mereka tidak mengerti prosedur, kadang kala justru itu lebih banyak terjadi pelanggaran," jelas Bambang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pohon-pohon di kota itu penting untuk ruang terbuka hijau (RTH). Ia memberi relaksasi bagi warga yang ingin menebang pohon, terutama yang rawan tumbang. Tapi tetap harus koordinasi dulu ke pengurus wilayah.
"Bandung itu ditopang oleh banyaknya pepohonan untuk RTH. Saya memaklumi kalau ada yang khawatir seperti bulan April kemarin saat terjadi angin kencang. Tapi bagaimana pun juga kita harus menjaga keseimbangan ini," pungkasnya.
Dari kasus ini, terlihat bahwa sosialisasi prosedur penebangan pohon masih kurang. Warga yang tidak sabar atau tidak tahu aturan akhirnya melanggar. Padahal, pemerintah sudah menyediakan jalur resmi yang mudah, cukup dengan surat pengantar dari RT/RW ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Denda besar seperti ini bisa dicegah jika koordinasi berjalan baik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
