Disdikbud Karawang Larang Study Tour dan Pungutan Sekolah

Cahyo S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
Disdikbud Karawang Larang Study Tour dan Pungutan Sekolah

Gambar atau konten salah?

Disdikbud Kabupaten Karawang mengumumkan larangan resmi terhadap kegiatan study tour yang dibungkus acara perpisahan atau kelulusan di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP.

Menurut Wawan Setiawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, keputusan ini diambil agar tidak ada beban tambahan bagi orang tua. “Setiap satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP tidak boleh menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura-hura, termasuk study tour, khususnya yang negeri ya,” ujarnya.

Wawan menjelaskan bahwa Disdikbud telah menerbitkan surat edaran resmi pada bulan Mei 2026. Edaran tersebut mengatur larangan kegiatan di lingkungan sekolah, baik di awal maupun akhir tahun pelajaran. “Kami telah mengeluarkan edaran terkait larangan itu bulan Mei ini, bahkan juga larangan terkait penjualan buku LKS, edaran itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa,” tambahnya.

Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan menteri. Wawan menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Permen Dikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permen Dikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain itu, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh, yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, khususnya sekolah negeri yang dikelola pemerintah.

Edaran juga menegaskan bahwa kegiatan kelulusan, kenaikan kelas, hingga pembagian rapor tidak boleh dilakukan di luar wilayah kecamatan atau kabupaten. “Kita larang ada kegiatan pembagian rapor atau kelulusan di luar kecamatan, atau Kabupaten. Terutama yang dibungkus dengan kegiatan berbentuk study tour yang ujung-ujungnya orang tua harus mengeluarkan uang,” jelas Wawan.

Selain itu, penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, dan pemotongan uang tabungan peserta didik juga dilarang di lingkungan sekolah. Masyarakat diharapkan melaporkan segera jika terjadi pelanggaran. “Saya mewanti-wanti agar seluruh pihak sekolah mematuhi edaran ini. Tujuannya jelas, agar proses belajar mengajar di Karawang berjalan tanpa memberikan beban finansial bagi orang tua siswa. Jika di sekolahnya ditemukan hal-hal terkait itu, segera melapor kepada kami,” pungkasnya.

Larangan ini menandai langkah tegas pemerintah daerah untuk menjaga agar kegiatan sekolah tidak menjadi sumber beban tambahan bagi keluarga. Dengan menutup praktik study tour dan pungutan lain, diharapkan siswa dan orang tua dapat fokus pada pendidikan tanpa tekanan finansial.

study tourpungutanDisdikbud KarawangPermen Dikbudpenjualan buku LKSkelulusanbeban finansial

Komentar

Memuat komentar...