Diskon PKB 10% Lebaran 2026 Bawa Peningkatan Penerimaan Provinsi
Gambar atau konten salah?
Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelang Lebaran 2026 tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tapi juga mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Selama periode 18 hingga 24 Maret 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat penerimaan hampir Rp1,3 miliar dari program tersebut. Angka ini disebutkan meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang terbukti efektif mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengerek penerimaan daerah dalam waktu singkat. Ia berkata, “Jadi sangat mendukung, bagaimanapun hari ini kita membutuhkan inovasi-inovasi dari pemerintah daerah dalam rangka mengenjot pendapatan daerah. Begitu kemarin dibuka ruang itu (diskon), Alhamdulillah karena ada peningkatan yang luar biasa,” ujarnya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Romli menekankan bahwa stimulus berupa potongan pajak di momen yang tepat menjadi kunci keberhasilan program ini. Ia melihat masyarakat merespons positif kebijakan tersebut, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan daerah.
Ia juga mendorong agar langkah serupa tidak berhenti sebagai kebijakan musiman. Romli meminta Pemprov Jawa Barat untuk menjadikannya sebagai bagian dari inovasi fiskal yang berkelanjutan. Ia menambahkan, “Harus dijadikan juga inovasi-inovasi baru. Kadang Pak Gubernur juga bagus, memberikan masukan-masukan kepada Dinas Pendapatan,” katanya.
Selanjutnya, DPRD menyoroti pentingnya penguatan peran Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) di kabupaten/kota. Koordinasi yang lebih intens dengan pemerintah daerah diyakini dapat mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor secara lebih luas.
Hal ini semakin penting seiring perubahan skema pembagian pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam aturan baru tersebut, porsi pembagian berubah menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota. Romli menegaskan, “Karena kan dengan opsen ini, pemerintah daerah (kabupaten/kota) juga mendapatkan bagian yang tinggi,” tandasnya.
Program diskon PKB 10 persen ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal sederhana dapat menghasilkan peningkatan penerimaan daerah secara cepat. Keberhasilan ini juga menandai potensi strategi serupa untuk diterapkan di wilayah lain, mengingat perubahan pembagian pendapatan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan sumber daya lokal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
