DPR Setujui UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi

Iwan D. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
DPR Setujui UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi

Gambar atau konten salah?

21 April 2026 pukul 11.30 WIB, ruang rapat Paripurna DPR RI di Senayan dipenuhi tepuk tangan yang menggelegar dari balkon. Momen ini menandai akhir perjuangan 22 tahun Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang kini resmi menjadi undang‑undang.

Pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke‑17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025‑2026. Sebanyak 314 anggota dewan hadir. Suasana haru menyelimuti gedung parlemen, terutama bagi para pekerja rumah tangga (PRT) atau asisten rumah tangga (ART) yang selama ini gigih melakukan aksi demonstrasi demi mendapatkan payung hukum yang pasti.

Proses pengesahan diawali dengan laporan pembahasan oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi‑fraksi terhadap Rancangan Undang‑Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang‑undang?” tanya Puan yang langsung disambut seruan “Setuju” dan ketukan palu sidang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini sebagai kado spesial bagi kaum perempuan dan buruh. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan kebahagiaannya karena aturan ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto. “Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman.

UU PPRT yang baru disahkan mengatur secara detail hak‑hak yang harus diterima oleh pekerja rumah tangga guna menjamin kesejahteraan dan kemanusiaan mereka. Berikut beberapa poin pentingnya:

Hak Dasar & Ibadah – PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, mendapatkan makanan sehat, dan akomodasi layak bagi mereka yang bekerja penuh waktu.

Waktu Kerja & Cuti – Pekerja berhak atas waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta hak cuti sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Kompensasi Finansial – PRT berhak mendapatkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Besaran serta waktu pembayarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Perlindungan Sosial – Aturan ini mewajibkan PRT mendapatkan jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Penyalur – Undang‑undang ini juga memberikan pengawasan ketat terhadap Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja. Dalam Pasal 28 ditegaskan bahwa P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya apa pun kepada calon PRT dengan alasan apa pun.

Penyalur dilarang menahan dokumen pribadi asli milik pekerja serta dilarang menghalangi akses komunikasi mereka. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin resmi.

Jika terjadi konflik antara pemberi kerja, pekerja, atau penyalur, UU PPRT mengedepankan jalur kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum yang lebih tinggi. Perselisihan wajib diupayakan selesai melalui musyawarah dalam jangka waktu paling lama 7 hari. Jika musyawarah gagal, mediasi dilakukan oleh ketua RT/RW di tempat PRT bekerja. Apabila masih belum tercapai kesepakatan, mediasi akan melibatkan mediator dari instansi ketenagakerjaan pemerintah yang harus menyelesaikan masalah paling lambat 7 hari sejak pengaduan diterima.

Pengesahan ini disambut tangis haru oleh komunitas PRT yang hadir di balkon gedung DPR, yang disebut sebagai “Fraksi Balkon” oleh Menteri Hukum. Suranti (55), seorang PRT yang telah berjuang sejak 2015, tak kuasa menahan tangis. “Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas‑panasan. Makasih banyak ya Mbak, ya Allah, saya senang hati saya,” ucapnya penuh syukur.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menekankan bahwa ini adalah babak baru untuk menghapus diskriminasi. “Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar,” ujar Lita. Meskipun sudah sah menjadi undang‑undang, Lita mengingatkan perjuangan belum selesai karena masih ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang harus segera dikejar agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif.

Video “Cak Imin Sambut Baik Pengesahan UU PPRT: Kesetaraan Hubungan Kerja” diputar di ruang rapat, menampilkan sorak sorai dan sorak sorai para PRT serta anggota DPR. Video tersebut menekankan pentingnya kesetaraan hubungan kerja dan hak-hak pekerja rumah tangga.

Dengan pengesahan ini, 22 tahun perjuangan para pekerja rumah tangga akhirnya berbuah. Undang‑undang baru ini menegaskan hak-hak dasar, upah, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian perselisihan, sekaligus menegakkan pengawasan ketat terhadap penyalur. Namun, implementasi masih menunggu peraturan turunannya, sehingga perjuangan untuk memastikan hak-hak tersebut terwujud di lapangan belum selesai.

UU PPRTPekerja Rumah TanggaDPR RIPuan MaharaniHak PekerjaJaminan SosialPenyalur PRTMediasi

Komentar

Memuat komentar...