DPRD Bandung Setujui Perda Ketertiban dan Ketentraman
Gambar atau konten salah?
DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat menjadi Perda. Regulasi ini disiapkan untuk melindungi hak masyarakat Kota Bandung.
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD pada 17 Juni 2026. Setelah disetujui, Raperda tersebut dilimpahkan ke pihak eksekutif untuk penetapan dan penyusunan regulasinya.
Pansus 13 DPRD Kota Bandung dipimpin oleh Maya Himawati. Ia menjelaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat menjadi regulasi yang dibutuhkan bagi kalangan masyarakat Kota Bandung.
“Saat ini Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat menghadapi tantangan yang cukup berat terutama dalam hal menghadapi ancaman dan perubahan tuntutan,” kata Maya, 19 Juni 2026.
Ia menambahkan: “Begitu juga dinamika yang berkembangan di masyarakat yang begitu cepat, seiring dengan perubahan sosial politik dalam negeri dan globalisasi membawa implikasi dalam segala kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.”
Maya menekankan perlunya regulasi untuk menghadapi dinamika tersebut. “Untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan serta kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman secara terencana, terarah dan berkesinambungan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya tata kehidupan yang tertib dan tenteram. “Serta mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah diperlukan adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman yang serasi dan selaras dengan tujuan Pembangunan di Kota Bandung, sehingga Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu dicabut dan diganti,” pungkasnya.
Dengan Raperda ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan kebijakan publik dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Regulasi baru ini diharapkan dapat menambah kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan ketertiban umum serta melindungi hak warga Kota Bandung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
