DPRD Jabar Review Laporan Gubernur 2025, Bentuk Pansus XIII
Gambar atau konten salah?
DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna di Bandung, meninjau nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIII. Rapat tersebut juga menyertakan agenda laporan reses II tahun sidang 2025‑2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Buky Wibawa Karya Guna, Ketua DPRD Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi hadir bersama para anggota. Buky menjelaskan bahwa agenda penyampaian nota pengantar LKPJ TA 2025 merupakan tindak lanjut dari hasil Banmus pada 05 Januari 2026. Setelah nota disampaikan, LKPJ akan dibedah oleh komisi‑komisi sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus.
“Alhamdulillah kami telah menerima usulan nama‑nama calon anggota Pansus XIII pembahasan LKPJ TA 2025 usulan dari tiap‑tiap fraksi. Pada saat penundaan rapat paripurna tadi, Pansus XIII telah melakukan pemilihan pimpinan,” kata Buky Wibawa dalam keterangannya, Senin 30 Maret 2026. Masa kerja Pansus XIII berlangsung mulai 30 Maret hingga 08 Mei 2026. DPRD Jabar menyesuaikan jadwal Banmus: pembahasan LKPJ diawali oleh komisi‑komisi pada 31 Maret hingga 02 April 2026. “Insyaallah 08 Mei 2026 akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda laporan Pansus XIII pembahasan LKPJ gubernur Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Agenda kedua, laporan reses, tercatat telah dilaksanakan pada 23‑27 Februari dan 02‑04 Maret 2026. Menurut Pasal 149 ayat (5) Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024, hasil reses setiap anggota wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. “Berdasarkan kesepakatan, penyampaian laporan reses II tahun sidang 2025‑2026 hari ini dilakukan oleh 3 (tiga) fraksi, dan kemudian fraksi lainnya dapat menyampaikan laporannya secara langsung kepada pimpinan,” terangnya. Fraksi yang menyampaikan laporan reses secara langsung di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Alhamdulillah, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan laporan reses II tahun sidang 2025‑2026. Selanjutnya sesuai dengan peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (6) bahwa pimpinan DPRD menyampaikan hasil kegiatan reses kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” pungkas Buky.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, DPRD Jawa Barat memastikan proses pertanggungjawaban dan pelaporan reses berjalan transparan dan terkoordinasi, menegaskan komitmen lembaga legislatif daerah terhadap akuntabilitas publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
