Driver Ojek Online Demo Jalan Pahlawan Minta UU Transportasi

Cahyo S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
Driver Ojek Online Demo Jalan Pahlawan Minta UU Transportasi

Gambar atau konten salah?

Di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semarang Selatan, puluhan driver ojek online berkumpul pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Mereka menuntut pembentukan UU Transportasi Online dan menampilkan poster dengan tulisan: Pajak mundak, tarif murah, potongan gede. Terus rabine kapan? Sebuah truk membawa pengeras suara di depan kantor Gubernur Jawa Tengah menambah ketegasan aksi.

Para pekerja nonformal bergantian mengemukakan aspirasi. Salah satu orator berkata, “Saya mohon seluruh jajaran di komisi apapun, nek perlu dorong semua Prolegnas, yang Undang-Undang Transportasi nomor satukan, yang lain geser. Karena itu menyangkut napas hidup dan juga makan kita.” Kata tersebut menegaskan bahwa mereka merasakan ketidakpastian hukum di lapangan.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng, Danny, menegaskan belum ada payung hukum bagi pekerja ini. Ia menuntut agar UU Transportasi Online segera disahkan dan menginginkan tarif yang jelas untuk roda dua, roda empat, serta pengantar barang. “Harapannya kami yang paling utama ada lahirnya Undang-Undang Transportasi Online,” ujarnya.

Menurut Danny, undang-undang tersebut harus memuat tarif bagi semua kategori. Ia menambahkan, “Dan di dalam situ tertuang semua yang namanya tarif, untuk roda dua tarif dan pengantaran barang. Dan untuk roda empat tarif batas bawah dan batas atas.” Danny juga menyatakan sudah menemui Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, untuk membahas tuntutan mereka.

Ia menegaskan, “Kami sudah bertemu dengan Gubernur yang siap mengawal kami, menemani kami ke pusat, bertemu pimpinan di pusat Presiden maupun DPR.” Selain itu, Danny menuntut perubahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 974.5/36 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Operasi Provinsi Jawa Tengah. Ia menjelaskan ketidaksesuaian tarif di lapangan, seperti tarif minimal roda empat seharusnya Rp 12.600, namun di lapangan hanya Rp 12.000, dan tarif hemat hanya Rp 11.000.

Di sisi lain, Ahmad Luthfi mengaku telah menemui perwakilan driver ojol sebelum aksi. Ia menyatakan, “Banyak masukan dari mereka adalah ingin adanya perubahan UU Lalu Lintas dan Jalan Raya. Kita pun sudah mengawal dalam prolegnas terkait dengan perubahan itu.” Untuk perubahan SK Gubernur, Luthfi menegaskan kesiapan, namun menekankan perlunya pembahasan dengan mitra aplikator ojol. Ia berkata, “SK Gubernur kita ubah bisa. Kuncinya kan bukan di SK Gubernur, di mitra, karena mereka ini bukan pegawai, mitra. Makanya mereka harus didudukkan bersama, kami siap memfasilitasi kedua belah pihak.”

Demo ini menyoroti ketidakpastian regulasi bagi driver ojek online di Jawa Tengah. Meskipun Gubernur telah menunjukkan dukungan, belum ada langkah konkret yang mengikat tarif dan hak kerja. Driver menuntut kejelasan hukum agar mereka dapat mengelola usaha dengan aman dan terjamin.

Demonstrasi ini juga menegaskan bahwa driver ojek online tidak hanya bergantung pada aplikasi, tetapi juga memerlukan kebijakan pemerintah yang adil. Tanpa UU Transportasi Online, mereka tetap berada di zona abu-abu hukum, yang berdampak pada pendapatan dan keamanan kerja.

Pergerakan ini mencerminkan kebutuhan akan regulasi yang jelas bagi pekerja nonformal. Jika tidak, ketidakpastian hukum akan terus menghambat perkembangan sektor transportasi online di wilayah ini.

Komentar

Memuat komentar...