Face Recognition Jadi Wajib Pendaftaran SIM Mulai Juli 2026
Gambar atau konten salah?
Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa mulai 01 Juli 2026, teknologi face recognition akan menjadi syarat wajib bagi setiap pendaftaran kartu SIM. Kebijakan ini menggantikan sistem identifikasi yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah dan operator seluler menyelesaikan serangkaian uji coba teknis. Tujuannya adalah memastikan bahwa sistem dapat berjalan lancar ketika diterapkan secara nasional. Dengan verifikasi biometrik, diharapkan identitas pengguna dapat diverifikasi secara lebih akurat.
Peraturan yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan data biometrik wajah bertujuan untuk memastikan bahwa identitas pengguna benar-benar valid dan sesuai dengan data kependudukan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa sistem ini akan diimplementasikan secara nasional mulai 01 Juli 2026. “Jadi, per 01 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujarnya.
Selama masa uji coba, yang berlangsung selama lima bulan sejak awal Januari 2026, tercatat sekitar 1,7 juta proses registrasi biometrik. Operator melaporkan bahwa sistem berjalan lancar, dan waktu aktivasi dari pendaftaran hingga nomor HP aktif hanya memakan waktu sekitar satu menit.
Tiga operator seluler besar—Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata—dinilai telah memiliki infrastruktur yang memadai untuk mengimplementasikan sistem pengenalan wajah ini. Mereka telah melakukan penyesuaian teknis dan pelatihan staf agar dapat melayani pelanggan dengan baik.
Proses pendaftaran bagi pelanggan baru akan dimulai di gerai resmi penyedia layanan. Pengguna hanya perlu membawa KTP fisik, lalu melakukan pemindaian wajah sebagai bagian dari verifikasi biometrik. Setelah proses selesai, nomor seluler akan aktif dalam waktu singkat.
Edwin menjelaskan metode rekam wajah dengan sederhana: “Jadi, modalnya hanya senyum saja,” katanya, menekankan bahwa prosesnya tidak memerlukan prosedur rumit.
Menanggapi kekhawatiran tentang perlindungan data pribadi, Komdigi menegaskan bahwa data biometrik pelanggan berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Operator seluler hanya bertugas melakukan verifikasi tanpa memiliki hak untuk menyimpan data wajah tersebut.
“Operator seluler tidak simpan datanya ya,” tegas Edwin, menegaskan bahwa data sensitif tidak akan disimpan oleh penyedia layanan.
Kebijakan registrasi biometrik ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital Indonesia dan meminimalisir penyalahgunaan nomor identitas seluler di masa depan. Dengan verifikasi yang lebih ketat, risiko penipuan dan pencurian identitas dapat ditekan.
Secara keseluruhan, langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam cara identifikasi pelanggan layanan telekomunikasi. Dengan dukungan regulasi, kesiapan operator, dan komitmen terhadap keamanan data, Indonesia siap menegakkan standar verifikasi yang lebih tinggi bagi pengguna jaringan bergerak seluler.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
