Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Paling Cepat Juni 2026 Tiap ASN

Hari W. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 123 dibaca
Bisik.id
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Paling Cepat Juni 2026 Tiap ASN

Gambar atau konten salah?

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan akan cair paling cepat pada Juni 2026. Pemberian gaji tambahan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Peraturan yang mengatur pencairan gaji ke-13 ASN 2026 disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 03 Maret 2026. Menurut Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut, “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” seperti dikutip oleh media pada 24 Mei 2026.

Namun, Pasal 15 Ayat 2 menambahkan bahwa bila gaji ke-13 belum dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran akan dilaksanakan setelah Juni 2026. Dalam ketentuan yang sama, disebutkan bahwa gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok dan ditambah tunjangan lainnya, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Anggaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bersumber dari dua sumber utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 9 Ayat 1 menjelaskan rincian anggaran APBN, yang meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Rincian tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan ASN. Pasal 9 Ayat 2 menegaskan bahwa untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, tambahan penghasilan maksimal tidak boleh melebihi gaji yang diterima dalam satu bulan, dengan pertimbangan kemampuan fiskal daerah.

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13? Pasal 2 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan bahwa aparatur negara terdiri dari:

Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden juga berhak menerima gaji ke-13. Pasal 3 Ayat 4 menguraikan pejabat negara yang dimaksud, meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua hingga Anggota Majelis di MPR/DPR/DPD
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berstatus Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang‑undang

Dengan adanya PP ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan penghargaan finansial kepada semua aparat yang berperan dalam pelaksanaan tugas negara. Gaji ke-13 tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, melainkan juga simbol pengakuan atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan.

PP Nomor 9 Tahun 2026 menandai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 akan menjadi sinyal positif bagi sektor publik, menegaskan bahwa pengakuan atas kontribusi publik tetap menjadi prioritas. Dengan struktur tunjangan yang terperinci, pemerintah juga memastikan bahwa alokasi dana bersifat adil dan proporsional terhadap jabatan serta pangkat masing‑masing.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperkuat motivasi dan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus menambah daya beli masyarakat yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Gaji ke-13ASNPP Nomor 9 Tahun 2026Presiden Prabowo SubiantoAPBNAPBDtunjangan keluarga

Komentar

Memuat komentar...