Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Dijadwalkan Bulan Juni Pasti
Gambar atau konten salah?
Gaji ke-13 bagi pensiunan menjadi momen yang dinantikan setiap tahun. Pemerintah Indonesia secara rutin menyalurkan tunjangan ini sebagai bentuk dukungan finansial bagi para pensiunan. Dengan adanya Gaji ke-13, pensiunan dapat menyiapkan dana tambahan untuk kebutuhan pribadi atau keluarga.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Penerima gaji ke-13 meliputi pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, serta pejabat negara yang sudah pensiun.
Untuk mempersiapkan dana tersebut, para pensiunan perlu mengetahui jadwal pencairan dan besaran nominal yang akan diterima. Informasi ini membantu mereka merencanakan penggunaan dana secara bijak.
Pada penelusuran terakhir, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan Gaji ke-13 pensiunan tahun 2026. Namun, Peraturan Pemerintah menempatkan pembayaran paling cepat pada Juni 2026. Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026, kata Pasal 15 poin 1.
Jika Gaji ke-13 belum terealisasi sesuai jadwal, maka pencairannya tetap akan dilakukan setelah Juni 2026. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026, diatur dalam Pasal 15 poin 2.
Meski demikian, melihat jadwal tahun sebelumnya yang dipublikasikan melalui akun Instagram PT Taspen, pembayaran Gaji ke-13 pensiunan pada 2025 mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2025. Dengan demikian, pencairan pada 2026 kemungkinan akan jatuh pada kisaran tanggal tersebut.
Berikut komponen Gaji ke-13 yang diterima pensiunan:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Besaran Gaji ke-13 akan berbeda-beda sesuai dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut kisaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan terakhir:
- Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
Dengan data tersebut, Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diperkirakan berada di rentang Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900, tergantung golongan terakhir saat masih aktif. Nilai ini belum mencakup komponen tambahan lain yang mungkin ikut dibayarkan.
Tata cara pembayaran Gaji ke-13 pensiunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2026. Peraturan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pembayaran tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Kedua perusahaan mengirimkan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran. Tagihan pembayaran tunjangan hari raya disampaikan paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana ditetapkan oleh PP.
Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dibuat terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan. Pelaksanaan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan PMK mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun.
Jadi, bagi pensiunan, penting untuk mengetahui jadwal, besaran nominal, dan tata cara pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026. Dengan informasi ini, pensiunan dapat mempersiapkan dana tambahan untuk kebutuhan pribadi atau keluarga. Gaji ke-13 tetap menjadi sumber pendapatan tambahan yang dapat membantu pensiunan tetap nyaman.
Dalam konteks ini, pemerintah menegaskan bahwa hak pensiunan atas Gaji ke-13 tetap dijamin dalam tahun anggaran yang sama, meski pencairan terlambat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
