Gaji Ke-13 Pensiunan Dijadwalkan Dicairkan Juni 2026
Gambar atau konten salah?
Gaji ke‑13 bagi pensiunan akan disalurkan pada tahun 2026, menandai upaya pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan, khususnya menjelang awal tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke‑13 menjadi topik yang banyak dinantikan oleh pensiunan ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya. Selain menunggu jadwal, masyarakat juga aktif mencari informasi tentang besaran dan komponen gaji ke‑13 yang akan diterima tahun ini.
Hingga 19 Mei 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Namun, regulasi sudah memberi petunjuk waktu pencairan.
Menurut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran gaji ke‑13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026. “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Jika terjadi keterlambatan karena kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah Juni 2026. “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026.”
Melihat pola pencairan tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke‑13 biasanya dilakukan pada awal Juni. Pada tahun 2025, pencairan dimulai sejak 2 Juni 2025, sehingga diperkirakan tahun 2026 tidak akan berbeda jauh.
Daftar penerima gaji ke‑13 2026 menurut PP No. 9 Tahun 2026 meliputi:
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pensiunan Pejabat Negara
Besaran gaji ke‑13 bagi pensiunan PNS setara dengan satu kali penghasilan pensiun bulanan. Dengan kata lain, jumlah yang diterima sama dengan pensiun yang biasanya dibayarkan setiap bulan. Nominal gaji ke‑13 dapat berbeda-beda tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan kelas jabatan. Selain pensiun pokok, pembayaran tersebut juga mencakup tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok pensiun PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I:
- Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan II:
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Dengan demikian, gaji ke‑13 akan menjadi tambahan satu kali penghasilan pensiun bulanan bagi para pensiunan. Pencairan akan dimulai paling cepat pada Juni 2026, dan jika ada keterlambatan teknis, pembayaran tetap akan dilaksanakan setelah bulan tersebut. Penerima termasuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, dengan besaran yang disesuaikan dengan golongan dan tunjangan yang berlaku.
Informasi ini penting bagi para pensiunan yang menantikan tambahan pendapatan untuk menutup kebutuhan rutin. Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, mereka dapat merencanakan keuangan lebih baik menjelang tahun ajaran baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
