Gaji ke-13 PNS 2026: Pencairan Mulai Juni, Besaran Pangkat

Kartika D. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 447 dibaca
Bisik.id
Gaji ke-13 PNS 2026: Pencairan Mulai Juni, Besaran Pangkat

Gambar atau konten salah?

Gaji ke‑13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026 menjadi topik yang sering dibicarakan. Pemerintah Indonesia rutin memberikan tunjangan ini setiap tahun sebagai bentuk dukungan finansial kepada aparatur negara.

Selain PNS, gaji ke‑13 juga dibayarkan kepada calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Semua kategori tersebut berhak menerima tunjangan ini.

Berapa lama menunggu gaji ke‑13 2026 cair? Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan serta besaran yang akan diterima.

Jadwal Pencairan Gaji ke‑13 PNS 2026

Pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke‑13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Pasal 15 poin 1 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,". Jika belum cair pada jadwal tersebut, pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni, sehingga hak atas gaji ke‑13 tetap terjamin dalam tahun anggaran berjalan.

Pasal 15 poin 2 menambahkan: "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,". Jadi, tidak ada risiko kehilangan hak, hanya penundaan pembayaran.

Besaran Gaji ke‑13 PNS 2026

Besaran gaji ke‑13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Peraturan mengacu pada Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non‑pegawai ASN yang bertugas di LPP, gaji ke‑13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Jumlahnya ditentukan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Jadi, setiap pegawai menerima nominal yang berbeda sesuai posisi.

Untuk PNS dan PPPK yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke‑13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang‑undangan.

Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi sebesar yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD, besaran yang diterima dapat menyesuaikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Link Download PP Nomor 9 Tahun 2026

Untuk melihat detail lengkap mengenai gaji ke‑13 pada PP Nomor 9 Tahun 2026, dapat mengunduh dokumen berikut:

Download Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026

Dokumen tersebut memuat semua ketentuan tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.

Dengan informasi ini, para pegawai dapat mempersiapkan diri menunggu pembayaran gaji ke‑13. Pencairan paling cepat pada bulan Juni 2026, namun jika ada kendala, pembayaran akan dilanjutkan setelah bulan Juni. Besaran gaji ke‑13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan sumber anggaran, baik APBN maupun APBD.

Karena peraturan ini mengatur secara detail, tidak ada ruang bagi kebingungan. Pegawai dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, mengetahui kapan tunjangan akan diterima dan berapa nominal yang akan masuk ke rekening. Hal ini membantu mereka mengatur pengeluaran bulanan, terutama bagi keluarga yang bergantung pada tunjangan tambahan ini.

Gaji ke-13PNSPP Nomor 9 Tahun 2026Juni 2026tunjanganpegawai negeritunjangan hari raya

Komentar

Memuat komentar...