Hendrik Irawan Parkir Sembarangan, Menyebabkan Kemacetan
Gambar atau konten salah?
Ulah Hendrik Irawan, pemilik SPPG di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan publik. Setelah viral dengan video joget yang menampilkan potensi penghasilan Rp 6 juta per hari, ia kini dituduh parkir sembarangan yang menimbulkan kemacetan.
Video tersebut menampilkan mobil dengan nomor polisi D 1213 MBG yang diparkir di pinggir Jalan Purnawarman, Kota Bandung. Kendaraan tersebut terlihat menjorok terlalu dekat ke tengah jalan, sehingga menghalangi lalu lintas. Video ini direkam oleh pengendara lain yang melintas di jalan tersebut dan kemudian diunggah ke akun media sosial pribadi Hendrik.
Di unggahannya, Hendrik mengklarifikasi situasi. Ia berkata, “Jadi saya sedikit menjelaskan soal video yang viral. Betul itu mobil milik saya, parkir di pinggir jalan. Kebetulan, hari Sabtu minggu lalu, saya dengan keluarga mau ke BEC,” sambil menegaskan bahwa mobil tersebut memang miliknya. Ia menambahkan, “Jadi jalannya ditutup portal karena banyak pohon tumbang. Jadinya saya parkir di pinggir jalan, parkir dari jam 2 siang sampai jam 9 malam,” pada Senin, 6 April 2026.
Hendrik menjelaskan bahwa ia terpaksa memarkir kendaraan karena jalan ditutup akibat banyaknya pohon tumbang. Ia juga menyebutkan bahwa ada tempat parkir di pusat elektronik di kota tersebut, namun situasi darurat membuatnya memilih jalan yang sempat menimbulkan kemacetan.
Ia memohon maaf kepada warga Bandung, seluruh Indonesia, dan netizen. “Untuk warga Bandung, seluruh Indonesia, dan netizen saya minta maaf. Sekarang mobil saya ada di Polrestabes Bandung karena pelanggaran parkir itu, dan Insyaallah akan saya ambil besok (Selasa, 7 April), kebetulan sekarang saya masih di luar kota,” ujarnya.
Sehingga, pada Selasa, 7 April 2026, Hendrik berencana mengambil mobilnya dari Polrestabes Bandung. Ia menegaskan bahwa ia masih berada di luar kota saat ini, namun akan segera mengurus kendaraan tersebut.
Peristiwa ini menjadi kejadian viral kedua bagi Hendrik setelah video jogetnya yang menampilkan potensi penghasilan harian. Video joget tersebut sebelumnya juga menimbulkan kontroversi dan akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf.
Kesimpulannya, situasi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan parkir, terutama di daerah padat lalu lintas. Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menimbulkan kemacetan yang merugikan masyarakat luas. Hendrik, sebagai pemilik SPPG, kini harus menyesuaikan diri dengan konsekuensi sosial dan hukum atas tindakannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
