Idul Adha: Distribusi Kurban, Pengawetan Daging, Keadilan

Bayu K. · 2 min baca · 12 hari lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Idul Adha: Distribusi Kurban, Pengawetan Daging, Keadilan

Gambar atau konten salah?

Idul Adha selalu diingat sebagai hari di mana prosesi penyembelihan hewan kurban menjadi sorotan utama. Masyarakat biasanya menunggu dengan antusias proses tersebut, lalu menantikan pembagian daging kurban yang akan disalurkan ke yang membutuhkan.

Penyembelihan biasanya dilakukan di sekitar masjid, lapangan terbuka, atau Rumah Potong Hewan (RTH). Tempat ini dipilih agar proses dapat disaksikan publik dan memudahkan distribusi. Setelah hewan disembelih, panitia kurban memotong daging untuk dibagikan. Berbeda dengan zakat, pembagian daging kurban lebih fleksibel dan terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan.

Dalam pembagian ini, pemilik hewan kurban, yang dikenal sebagai shohibul qurban, tetap menjadi pihak yang menerima bagian pertama. Namun, pembagian dilakukan dengan memperhatikan rasio yang adil. Ada tiga golongan utama yang menerima daging kurban: shohibul qurban, kerabat dekat, dan fakir miskin. Beberapa ulama menyarankan pembagian sepertiga: satu‑tiga bagian untuk shohibul qurban, satu‑tiga untuk kerabat, dan satu‑tiga untuk fakir miskin.

Walaupun demikian, dianjurkan agar shohibul qurban mengambil daging yang lebih sedikit. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur dan juga agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Berhubung Indonesia memakai satuan kilogram (kg), berat bersih daging hasil kurban dihitung dalam satuan tersebut. Ulama biasanya menyarankan agar setiap keluarga penerima mendapatkan 1–2 kg daging. Dengan angka ini, daging dapat disebar ke banyak penerima. Misalnya, satu domba yang bersih berukuran sekitar 20 kg dapat dibagikan ke sekitar 20 orang. Sementara satu sapi, yang berat bersihnya berkisar 150 kg sampai 200 kg, dapat memenuhi kebutuhan 75–200 orang.

Perhitungan ini juga harus mempertimbangkan kondisi penerima. Prioritas utama adalah memberikan daging kepada fakir miskin dan masyarakat umum. Dengan begitu, distribusi menjadi lebih merata dan tidak terfokus hanya pada satu kelompok.

Seiring perkembangan teknologi pangan, muncul pertanyaan apakah daging kurban boleh disimpan dalam bentuk awetan, seperti kornet atau kaleng. Nabi Muhammad SAW pernah melarang konsumsi daging kurban lebih dari tiga hari setelah Hari Tasyrik. Namun, hadits yang meriwayatkan Salamah bin Al‑Akwa menyatakan: “كلوا واطعموا وادخروا فإن ذلك العام كان في الناس جهد فأردت أن تعينوا فيها”, yang berarti “Makanlah, beri makan, dan simpanlah. Karena tahun lalu orang-orang kesulitan, aku ingin kalian membantu.” Hadits ini menunjukkan bahwa menyimpan daging kurban dalam waktu lebih lama diperbolehkan.

Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan menegaskan bahwa daging kurban yang diolah menjadi produk olahan memiliki manfaat yang lebih luas. Dengan demikian, daging kurban dapat diproses menjadi kaleng, kornet, atau bentuk lain yang dapat disimpan lebih lama, selama tetap menjaga kualitas dan kesucian daging.

Dengan memahami prinsip-prinsip ini, panitia kurban dapat menata distribusi daging secara adil dan efisien. Proses ini tidak hanya menyalurkan makanan, tetapi juga menegaskan nilai solidaritas dan kepedulian sosial yang menjadi inti dari perayaan Idul Adha.

Idul Adhapenyembelihan hewan kurbanpembagian daging kurbanfakir miskinMUI fatwa 2019pengawetan dagingsolidaritas sosial

Komentar

Memuat komentar...