Jateng Provinsi Menyatakan Tolak Work From Anywhere untuk ASN
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Work From Anywhere (WFA) tidak akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) di wilayahnya. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 25 April 2026 di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.
“Kita menunggu petunjuk teknis dari Jakarta. Tetapi prinsip, di daerah kita belum kita perlakukan, karena kalau hasil pengecekan apel tadi pagi kita lengkap,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi saat menjelaskan alasan tidak mengadopsi WFA.
Ia menambahkan bahwa meski peraturan pemerintah pusat mengharuskan WFA, Jateng memilih pendekatan yang lebih sesuai kebutuhan daerah. “Nggak perlu WFA di tempat kita, meskipun peraturan pemerintah memberlakukan, tetapi untuk provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kebutuhan yang kita lakukan,” tegasnya.
Ketika ditanya tentang kebijakan WFA untuk menghemat energi, Luthfi menegaskan bahwa energi di Jateng masih dapat dihemat melalui strategi lain. “Kita masalah energi sudah kita hemat. Contoh, Road Map Provinsi Jawa Tengah menggunakan energi terbarukan dan ini menjadi prioritas utama Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa ekonomi hijau, green economy, dan energi terbarukan menjadi fokus utama. “Energi terbarukan kita kedepankan, sehingga strategi tidak langsung akan menghemat energi rumah kita,” tambahnya.
Hari itu, para ASN dan kepala daerah melakukan halalbihalal di kantor gubernur. Mereka tetap masuk kantor dan tidak menjalani WFA, menunjukkan komitmen tetap hadir di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumarno menambahkan bahwa kebijakan WFA masih dalam tahap kajian. Ia memperkirakan bahwa kebijakan di pemerintahan daerah bisa berbeda dengan kementerian. “Kita di pemerintah daerah mungkin sangat berbeda dengan kementerian lembaga. Karena kalau kementerian lembaga itu kan urusannya spesifik, urusan sesuai mekanisme untuk penerapan WFH lebih mudah,” ujarnya.
Sumarno menegaskan perlunya pengkajian mekanisme agar WFA tidak membuat ASN libur dalam melayani masyarakat. “Kita perlu pengkajian mekanisme, jangan sampai seperti yang dipesankan dari pusat, penerapan WFH ini ujungnya justru malah pada libur, pada nggak kerja,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, ASN masih wajib mengantor karena belum ada regulasi yang menetapkan hubungan dengan WFH. “Kebijakan sekolah dalam jaringan (daring) juga masih belum ada ketentuan dari pemerintah pusat. Kita masih belum, menunggu petunjuk dari pusat,” tambahnya.
Dengan demikian, Jateng tetap menegaskan bahwa WFA tidak akan diterapkan, sementara strategi energi terbarukan dan pengkajian kebijakan WFH terus berlangsung. Keputusan ini menandakan pendekatan yang lebih konservatif dan menyesuaikan kebutuhan daerah dalam menghadapi perubahan kerja modern.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
