Jokowi Tegaskan SP3 Rismon Sianipar Sudah Selesai

Dian P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 118 dibaca
Bisik.id
Jokowi Tegaskan SP3 Rismon Sianipar Sudah Selesai

Gambar atau konten salah?

Joko Widodo bertemu dengan Polda Metro Jaya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo pada Senin, 20 April 2026. Ia menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya atas kasus Rismon Sianipar adalah kewenangan penyidik. “Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik,” ujarnya.

Menurut Jokowi, keluarnya SP3 berarti masalah Rismon Sianipar sudah selesai. Ia menambahkan, “Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear, selesai.”

Rismon Sianipar telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik karena tuduhan ijazah palsu. Namun, penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara setelah mencapai keadilan restoratif (RJ). RJ adalah mekanisme yang memungkinkan pihak yang bersalah untuk meminta maaf dan memperbaiki kerugian tanpa melalui proses pengadilan.

Ketika ditanya apakah langkah serupa akan diambil bagi pihak lain yang terlibat, seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi hanya tertawa dan meninggalkan kediamannya tanpa komentar lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa SP3 telah menghapus status tersangka Rismon. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa setelah Rismon memenuhi kriteria hukum, SP3 diterbitkan. Ia mengatakan, “Status tersangka Rismon dalam kasus tersebut pun gugur.” Pernyataan ini diucapkan pada Jumat, 17 April 2026.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa proses penghentian perkara dimulai setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon telah menemui Jokowi secara langsung di kediamannya di Surakarta (Solo).

Setelah itu, polisi memfasilitasi pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi menerima permintaan maaf tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon.

Iman menegaskan bahwa penghentian perkara Rismon tidak memengaruhi proses penyidikan tersangka lainnya. Ia mengatakan, “Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan.”

Dengan SP3, Rismon tidak lagi memiliki status tersangka, namun proses penyidikan terhadap tersangka lain tetap berjalan. Langkah ini menandai akhir formal terhadap kasus Rismon, sementara penyidikan terhadap individu lain masih berlangsung di pengadilan.

Joko WidodoPolda Metro JayaSP3Rismon Sianiparijazah palsukeadilan restoratifpencemaran nama baik

Komentar

Memuat komentar...