Jukir Parkir Solo Ditangkap, Wali Kota Tegaskan Penegakan
Gambar atau konten salah?
Solo – Seorang jukir yang menuntut tarif tinggi kepada pengendara di Kota Solo menjadi viral di media sosial. Dua operator tersebut kini sudah diamankan oleh pihak berwenang. Peristiwa ini pertama kali muncul di akun Instagram @viralforjusticecom, di mana seorang korban mengunggah keluhan. Korban tersebut sering bermain badminton di GOR Sritex, Sriwedari. Selama ini ia membayar parkir sebesar Rp 5 ribu, namun tiba‑tiba ia dikenai Rp 10 ribu untuk satu kali parkir.
Wali Kota Solo Respati Ardi segera merespons kabar viral tersebut. Ia mengaku bahwa kedua preman parkir sudah diamankan oleh Polsek Laweyan. “Saat ini kedua preman parkir tersebut sudah diamankan Polsek Laweyan. Sudah diamankan petugas,” kata Respati, dalam keterangan yang diterima pada 28 Mei 2026. Menurutnya, tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan seringkali meresahkan masyarakat dan dapat merusak citra Kota Solo. Ia meminta partisipasi aktif masyarakat, bila menemukan kejadian serupa segera melapor ke kanal aduan yang tersedia.
Di pihak lain, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Haryono Nugroho menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti saat menerima laporan. “Dua orang itu sudah dibawa ke kantor, lalu kita serahkan ke Polsek Serengan. Sudah di BAP disana. Lalu disuruh buat surat pernyataan, dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Haryono. Ia menambahkan bahwa untuk mengantisipasi adanya jukir liar yang menetapkan tarif tinggi, Dishub melakukan patroli, khususnya pada event‑event yang digelar di Kota Solo.
GOR Sritex memiliki area parkir terbatas, sehingga beberapa lokasi menjadi tempat parkir dadakan. Namun hal tersebut sudah diantisipasi oleh Dishub, dengan membuat lokasi dan tarif parkir insidental, termasuk mendata jukir insidentalnya. “Kalau di GOR Sritex itu tidak ada parkir resmi, paling saat GOR dipakai warga datang ke kantor untuk melaporkan ada kegiatan. Biasanya kita buatkan insidental, tapi kemarin tidak ada informasi kalau di sana ada kegiatan,” jelasnya. “Kalau insidental kita arahkan Rp 3‑5 ribu. Seperti di timur GOR itu sudah sesuai. Kalau yang dilaporkan itu di jalan raya, jalan Kebangkitan. Kalau ramai dibawa ke jalan Museum,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan tarif parkir di Kota Solo. Penegakan hukum dan patroli rutin dapat mencegah praktik jukir yang merugikan masyarakat serta menjaga citra kota. Dengan melibatkan masyarakat dalam pelaporan, diharapkan kejadian serupa dapat segera diatasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
