Kasus Keracunan Daging Anjing di Desa Karama, Mamuju
Gambar atau konten salah?
Di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terjadi insiden keracunan setelah warga mengonsumsi daging anjing. Pada 29 Maret 2026, petani berinisial JS (30 tahun) menemukan anjing peliharaan warga yang muntah-muntah di pagi hari. IPDA Lukman Rahman, Kapolsek Kalumpang, melaporkan bahwa JS memotong anjing tersebut dan memasaknya.
Setelah daging matang, beberapa warga memakannya. Segera kemudian, dua orang mulai merasakan mual dan muntah. Pada pukul 15.30 Wita, kondisi lima orang lainnya diduga semakin lemas akibat keracunan. Mereka dievakuasi ke Puskesmas Karama, sementara dua warga yang lebih dulu mengalami gejala dibawa ke puskesmas juga. Saat ini, ketujuh korban masih dalam perawatan medis.
Menurut pelapor, anjing yang dipotong kemungkinan sudah terpapar racun tikus atau mengalami keracunan sebelum dipotong. Hal ini didukung oleh fakta bahwa anjing tersebut terlihat muntah-muntah sebelum dipotong. IPDA Lukman Rahman menegaskan bahwa mengonsumsi daging anjing adalah kebiasaan di kalangan sebagian warga Desa Karama. Ia juga mencatat bahwa ini adalah kali pertama ada korban keracunan akibat daging anjing di desa tersebut.
Korban keracunan terdiri dari satu pemuda berusia 23 tahun, empat remaja berusia antara 11 hingga 14 tahun, satu anak berusia 8 tahun, dan satu bayi berusia 2 tahun. Semua mengalami muntah, rasa panas di dada dan perut, serta sakit kepala.
Keputusan memotong dan memasak anjing tersebut oleh JS menimbulkan pertanyaan tentang keamanan makanan. Meskipun kebiasaan mengonsumsi daging anjing masih ada, kejadian ini menyoroti risiko kesehatan yang mungkin tidak disadari oleh masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
