Kejaksaan Bogor Dorong Pengelolaan Tambang Optimal Bagi Kas

Fitri A. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Kejaksaan Bogor Dorong Pengelolaan Tambang Optimal Bagi Kas

Gambar atau konten salah?

Prof. Ahmad Redi, kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Borobudur, mengungkapkan bahwa potensi tambang di Kabupaten Bogor belum sepenuhnya terpakai untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ia menegaskan, “Sumber daya alam kita sangat kaya, tetapi belum memberikan kontribusi optimal bagi kas negara maupun daerah.”

Diskusi ini digelar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada hari Selasa, 31 Maret 2026. Redi menekankan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Bogor, melainkan fenomena yang meluas di seluruh negeri.

Menurutnya, kunci untuk menutup jurang antara potensi tambang dan penerimaan daerah terletak pada penegakan hukum yang konsisten dan terintegrasi. Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pemasukan yang semestinya.

Ia menilai langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam menggelar kegiatan peningkatan kapasitas sekaligus konsolidasi lintas instansi merupakan bagian dari pendekatan tersebut. Keterlibatan Badan Pendapatan Daerah dalam forum itu menjadi sinyal penting adanya upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum dan perangkat daerah. “Ini langkah yang sangat baik untuk memastikan setiap sumber daya alam yang ada benar-benar masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Redi menambahkan bahwa kompleksitas persoalan pertambangan, yang dapat bersinggungan dengan pidana umum, tindak pidana korupsi, hingga aspek lingkungan, tidak selalu membutuhkan pembentukan satuan tugas khusus. Menurutnya, struktur yang dimiliki Kejaksaan saat ini sudah cukup memadai. Ia menjelaskan, “Kejaksaan sudah memiliki bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta intelijen. Dengan itu, sebenarnya sudah cukup untuk mengklasifikasikan dan menangani perkara sesuai kewenangannya.”

Namun, Redi menegaskan bahwa penguatan fungsi tersebut harus diiringi dengan keseriusan dalam penegakan hukum. Tanpa itu, potensi kebocoran penerimaan dari sektor pertambangan akan terus terjadi.

Kabupaten Bogor dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang yang cukup tinggi, mulai dari komoditas emas hingga batuan. Dengan potensi tersebut, Redi menilai sudah seharusnya ada perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum agar pengelolaannya tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, persoalan penambang tradisional di wilayah izin usaha pertambangan emas Antam Pongkor masih dapat dicari jalan tengah. Salah satu opsi yang muncul adalah skema kemitraan melalui Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dalam skema ini, perusahaan pemegang konsesi seperti PT Antam maupun PT Timah dapat mengantongi IUJP kemitraan berdasarkan persetujuan gubernur. “Itu menjadi kewenangan provinsi,” ujar Redi.

Melalui pola kemitraan tersebut, perusahaan tidak hanya mengelola tambang, tetapi juga merangkul penambang tradisional agar masuk dalam sistem yang legal dan terukur. Skema ini dinilai bisa menjadi solusi untuk menekan praktik tambang ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan potensi tambang di Bogor dapat dimanfaatkan secara maksimal, memberikan kontribusi lebih besar bagi kas daerah, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

potensi tambang BogorKejaksaan Negeripenegakan hukumBadan Pendapatan DaerahIzin Usaha Jasa PertambanganAntam Pongkorkesejahteraan masyarakat

Komentar

Memuat komentar...