Kemenag: WFH Satu Hari Seminggu bagi Karyawan Swasta
Gambar atau konten salah?
Bandung, 01 April 2026 – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali kini juga berlaku bagi karyawan swasta. Kebijakan ini berbeda dengan yang diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana WFH swasta tidak diwajibkan pada hari Jumat.
Dalam pertemuan pers pada Rabu, 01 April 2026, Menteri Yassierli menjelaskan bahwa bagi pekerja swasta, WFH bersifat hanya anjuran. Ia menambahkan, “Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat.” Menurutnya, setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, sehingga aturan teknis WFH bagi swasta dikembalikan kepada masing-masing perusahaan.
“Tapi masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” tambah Yassierli.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja memuat rincian kebijakan tersebut. Berikut poin-poin penting yang diatur:
- Pelaksanaan WFH – Pekerja swasta dapat bekerja dari rumah satu hari dalam satu minggu, sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja. WFH diatur oleh perusahaan dengan ketentuan:
- Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
- Pekerja yang WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.
- Perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.
- Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, antara lain:
- Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi).
- Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik).
- Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah).
- Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan).
- Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik).
- Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality).
- Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner).
- Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman).
- Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
- Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
- Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja – Program ini mencakup:
- Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi.
- Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak.
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap karyawan swasta dapat menyesuaikan jadwal kerja yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan produktivitas. Perusahaan diharapkan menyesuaikan kebijakan internalnya agar tetap memenuhi standar ketenagakerjaan dan menjaga kualitas layanan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja swasta dengan efisiensi energi di tempat kerja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sukabumi Siap Sambut 76 Ribu Murid Baru SD dan SMP 2026/27
Bandung Siapkan 116 Titik Penerimaan Mesin RDF Pemerintah Kota
Monyet Ribu‑Ribu Turun ke Jurang Frinanda, Warga Khawatir
Warga Gotong‑Royong Bawa Rina ke Ambulans di Jalan Berbatu
Israel Ubah Pengelola Masjid Ibrahimi, Palestina Kecam
5 Barang Harus Dihindari di Teras Rumah untuk Keamanan
Berita Terbaru
Stasiun Gambir direncanakan renovasi 2028 untuk layanan KRL
Brantas Abipraya Sosialisasi BRT Cekungan Bandung Pusat
DEN: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Minyak Dunia Rendah
Menteri Keuangan Indonesia Kunjungi China, Fokus Panda Bond
Prabowo Batalkan Perjalanan ke Rusia 17 Juni 2026, Fokus In
Bansos PKH & BPNT Juni 2026: Cek Status lewat Laman Kemensos
