Korlantas Tegaskan Wajib Registrasi STNK Tahunan Penting
Gambar atau konten salah?
Di jalan raya, setiap kendaraan harus memiliki dokumen resmi dan data registrasi yang sah. Jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan surat kendaraan dalam jangka waktu tertentu, status legal kendaraan bisa hilang.
Korlantas Polri menegaskan bahwa validasi data kendaraan penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan. Data ini mempermudah identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan mendukung pencegahan kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor.
Menurut penjelasan Korlantas, kendaraan dapat berstatus bodong apabila tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.
"Kendaraan yang semula sah juga dapat kehilangan legalitas apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila kondisi ini dibiarkan, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor," demikian dikutip Korlantas Polri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Di sana disebutkan, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan apabila kendaraan mengalami rusak berat dan tidak dapat dioperasikan kembali.
Selain itu, penghapusan data juga berlaku jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Artinya, kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan dan tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut atau total tujuh tahun, berisiko dihapus dari sistem registrasi nasional.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga menegaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Untuk menjaga legalitas, masyarakat diimbau rutin melakukan pengesahan STNK setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pemilik juga diminta melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun disertai pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas dan melaporkan penjualan maupun kehilangan kendaraan untuk pemblokiran data kepemilikan.
"Validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Dengan tertib administrasi, legalitas kendaraan tetap terjaga dan masyarakat turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.
Dengan mematuhi ketentuan ini, pemilik kendaraan dapat menghindari risiko kehilangan data registrasi dan memastikan kendaraan tetap sah di mata hukum. Hal ini juga membantu menjaga keamanan dan keteraturan lalu lintas di jalan raya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
