KPPU Denda Rp 755 Miliar atas Praktik Pinjol Monopoli

Dani L. · 6 min baca · 3 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
KPPU Denda Rp 755 Miliar atas Praktik Pinjol Monopoli

Gambar atau konten salah?

KPPU memutuskan denda bagi 97 pelaku fintech P2P lending setelah terbukti melakukan praktik persengkokolan penetapan suku bunga pinjaman.

Sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026, menegaskan para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Majelis, Rhido Jusmadi, memimpin pembacaan putusan bersama anggota seperti M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Keterangan KPPU, Jumat 26 Maret 2026, menyatakan: Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar,

Perkara ini melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga akhir pemeriksaan, menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Pemeriksaan Pendahuluan dimulai pada 14 Agustus 2025 dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran. Para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.

Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis memutuskan melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk membuktikan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,

Majelis menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan, sehingga keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima.

Para terlapor sebelumnya menyampaikan keberatan mengenai kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klasterisasi pemeriksaan.

Majelis menegaskan bahwa tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999, karena tidak ada peraturan yang mengatur kewenangan pelaku usaha tertentu untuk mengatur suku bunga dalam fintech P2P lending.

Berdasarkan dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Sebagian besar terlapor (52 terlapor) dikenakan denda minimal, yakni Rp 1 miliar.

Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai peraturan perundang-undangan, menghindari regulation gap dalam industri fintech, dan membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti-persaingan.

Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti-persaingan,

Berikut daftar pinjol yang dikenakan denda:

  1. Terlapor I: PT Abadi Sejahtera Finansindo dikenakan denda Rp 2.100.000.000
  2. Terlapor II: PT Adiwisista Finansial Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  3. Terlapor III: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dikenakan denda Rp 3.400.000.000
  4. Terlapor IV: PT Aktivaku Investama Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  5. Terlapor V: PT Alami Fintek Sharia dikenakan denda Rp 3.000.000.000
  6. Terlapor VI: PT Aman Cermat Cepat dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  7. Terlapor VII: PT Amartha Mikro Fintek dikenakan denda Rp 48.800.000.000
  8. Terlapor VIII: PT Ammana Fintek Syariah dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  9. Terlapor IX: PT Anugerah Digital Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  10. Terlapor X: PT Artha Dana Teknologi dikenakan denda Rp 22.900.000.000
  11. Terlapor XI: PT Artha Permata Makmur dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  12. Terlapor XII: PT Astra Welab Digital Arta dikenakan denda Rp 13.500.000.000
  13. Terlapor XIII: PT Berdayakan Usaha Indonesia dikenakan denda Rp 3.600.000.000
  14. Terlapor XIV: PT Bursa Akselerasi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  15. Terlapor XV: PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  16. Terlapor XVI: PT Cicil Solusi Mitra Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  17. Terlapor XVII: PT Creative Mobile Adventure dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  18. Terlapor XVIII: PT Crowde Membangun Bangsa dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  19. Terlapor XIX: PT Dana Bagus Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  20. Terlapor XX: PT Dana Kini Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
  21. Terlapor XXI: PT Dana Pinjaman Inklusif dikenakan denda Rp 2.100.000.000
  22. Terlapor XXII: PT Dana Syariah Indonesia dikenakan denda Rp 3.700.000.000
  23. Terlapor XXIII: PT Digital Micro Indonesia dikenakan denda Rp 1.300.000.000
  24. Terlapor XXIV: PT Doeku Peduli Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  25. Terlapor XXV: PT Duha Madani Syariah dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  26. Terlapor XXVI: PT Esta Kapital Fintek dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  27. Terlapor XXVII: PT Ethis Fintek Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  28. Terlapor XXVIII: PT Fidac Inovasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  29. Terlapor XXIX: PT Finansia Aira Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  30. Terlapor XXX: PT Finansial Integrasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  31. Terlapor XXXI: PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  32. Terlapor XXXII: PT Fintegra Homido Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  33. Terlapor XXXIII: PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) dikenakan denda Rp 11.100.000.000
  34. Terlapor XXXIV: PT Gradana Teknoruci Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  35. Terlapor XXXV: PT Grha Dana Bersama dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  36. Terlapor XXXVI: PT Harapan Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 2.800.000.000
  37. Terlapor XXXVII: PT Idana Solusi Sejahtera dikenakan denda Rp 6.500.000.000
  38. Terlapor XXXVIII: PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  39. Terlapor XXXIX: PT Inclusive Finance Group dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  40. Terlapor XL: PT Indo Fin Tek dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  41. Terlapor XLI: PT Indonesia Fintopia Technology dikenakan denda Rp 49.100.000.000
  42. Terlapor XLII: PT Indonusa Bara Sejahtera dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  43. Terlapor XLIII: PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp 2.600.000.000
  44. Terlapor XLIV: PT Info Tekno Siaga dikenakan denda Rp 10.600.000.000
  45. Terlapor XLV: PT Inovasi Terdepan Nusantara dikenakan denda Rp 3.000.000.000
  46. Terlapor XLVI: PT Intekno Raya dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  47. Terlapor XLVII: PT Julo Teknologi Finansial dikenakan denda Rp 12.200.000.000
  48. Terlapor XLVIII: PT Kawan Cicil Teknologi Utama dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  49. Terlapor XLIX: PT Klikcair Magga Jaya dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  50. Terlapor L: PT Komunal Finansial Indonesia dikenakan denda Rp 2.400.000.000
  51. Terlapor LI: PT Kreasi Anak Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  52. Terlapor LII: PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) dikenakan denda Rp 42.400.000.000
  53. Terlapor LIII: PT Kredit Pintar Indonesia dikenakan denda Rp 93.600.000.000
  54. Terlapor LIV: PT Kredit Plus Teknologi dikenakan denda Rp 1.600.000.000
  55. Terlapor LV: PT Kredit Utama Fintech Indonesia dikenakan denda Rp 25.600.000.000
  56. Terlapor LVI: PT Kreditku Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
  57. Terlapor LVII: PT Kuaikuai Tech Indonesia dikenakan denda Rp 10.800.000.000
  58. Terlapor LVIII: PT Lampung Berkah FinansialTeknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  59. Terlapor LIX: PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) dikenakan denda Rp 13.900.000.000
  60. Terlapor LX: PT Lentera Dana Nusantara dikenakan denda Rp 11.300.000.000
  61. Terlapor LXI: PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  62. Terlapor LXII: PT Lumbung Dana Indonesia dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  63. Terlapor LXIII: PT Lunaria Annua Teknologi dikenakan denda Rp 9.200.000.000
  64. Terlapor LXIV: PT Mapan Global Reksa dikenakan denda Rp 12.800.000.000
  65. Terlapor LXV: PT Mediator Komunitas Indonesia dikenakan denda Rp 1.600.000.000
  66. Terlapor LXVI: PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  67. Terlapor LXVII: PT Mitrausaha Indonesia Grup dikenakan denda Rp 2.600.000.000
  68. Terlapor LXVIII: PT Modal Rakyat Indonesia dikenakan denda Rp 2.300.000.000
  69. Terlapor LXIX: PT Mulia Inovasi Digital dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  70. Terlapor LXX: PT Oriente Mas Sejahtera dikenakan denda Rp 2.000.000.000
  71. Terlapor LXXI: PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital) dikenakan denda Rp 1.000.000.000
  72. Terlapor LXXII: PT Pembiayaan Digital Indonesia dikenakan denda Rp 102.300.000.000
  73. Terlapor LXXIII: PT Pendanaan Teknologi Nusa dikenakan denda Rp 6.600.000.000
  74. Terlapor L
KPPUfintech P2P lendingdendaPasal 5 UU No.5/1999persengkokolan suku bungaregulation gapOJK

Komentar

Memuat komentar...