KPPU Jatuhkan Rp 755 Miliar Denda 97 Fintech P2P Lending

Hari W. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
KPPU Jatuhkan Rp 755 Miliar Denda 97 Fintech P2P Lending

Gambar atau konten salah?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan keputusan denda terhadap 97 pelaku usaha pinjam‑meminjam uang berbasis teknologi informasi, atau fintech P2P lending. Perusahaan-perusahaan ini terbukti melakukan praktik kartel, yakni penetapan harga suku bunga secara terkoordinasi.

Sidang Majelis Komisi digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026. Majelis memutuskan bahwa para terlapor melanggar Pasal 5 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua Majelis, Rhido Jusmadi, memimpin pembacaan putusan bersama sejumlah pejabat KPPU, termasuk M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar,” kata KPPU dalam keterangan resmi pada hari Jumat, 26 Maret 2026.

Perkara ini telah melalui proses penegakan hukum sejak 2023. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Secara kronologis, sidang dimulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Agenda awal adalah Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran. Para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi laporan yang disampaikan oleh investigator. Karena penolakan tersebut, Majelis memutuskan melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk membuktikan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Selama pemeriksaan, Majelis menemukan bukti perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non‑binding, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha.

Dengan adanya batas atas, ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha saling mengarahkan satu sama lain. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Majelis juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan. Berbagai keberatan para terlapor, seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan, tidak dapat diterima.

Para terlapor mengajukan argumen bahwa tindakan mereka tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999. Namun, tidak ada peraturan perundang‑undangan yang mengatur pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu atau kumpulan pelaku usaha tertentu untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Berangkat dari dasar tersebut, Majelis menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga, Majelis menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 755 miliar. Sebagian besar terlapor—52 di antaranya—menerima denda minimal sebesar Rp 1 miliar.

Majelis Komisi menekankan perlunya rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekomendasi tersebut bertujuan mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang‑undangan, sehingga tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech. Selain itu, OJK diminta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat ketentuan anti‑persaingan.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam menegakkan persaingan sehat di sektor fintech. Dengan denda sebesar Rp 755 miliar, KPPU menegaskan bahwa praktik kartel di pasar pinjaman daring tidak dapat diterima. Penegakan hukum ini juga diharapkan mengingatkan pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi, menjaga konsumen, dan memastikan persaingan tetap adil di industri yang terus berkembang.

KPPUkartelfintech P2P lendingdenda 755 miliarPasal 5 UU 1999OJKpersaingan sehat

Komentar

Memuat komentar...